1. Setiap anggota dan pengurus yang melanggar aturan himpunan dan ketetapan-ketetapan himpunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis, pencabutan hak atau pemberhentian sebagai anggota dan pengurus.
2. Sanksi dilakukan atas penilaian yang benar dan objektif.
3. Sanksi peringatan lisan dan tertulis diberikan kepada anggota setelah dinyatakan bersalah.
4. Sanksi pemberhentian sebagai anggota dan pengurus hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum melalui Rapat Pimpinan.
BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 16
1. Badan Pengawas Himpunan (BPH).
a. Adalah badan yang bertugas mengawasi kinerja pengurus dan anggota himpunan dalam melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.
b. Badan pengawas mahasiswa merupakan mantan pengurus himpunan periode sebelumnya.
c. Badan pengawas mahasiswa dipimpin oleh satu orang ketua yang mempunyai wewenang untuk menegur, memberikan masukan, dan memberikan sanksi kepada ketua atau pengurus himpunan apabila terjadi penyimpangan dalam organisasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam (AD/ART).
2. Dewan Perwakilan Angkatan.
a. Adalah badan yang dibentuk untuk membaurkan setiap angkatan ke dalam himpunan sebagai wadah organisasi di lingkungan Program Studi Ilmu Komunikasi.