Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Setiap anggota dan pengurus yang melanggar aturan himpunan dan ketetapan-ketetapan himpunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis, pencabutan hak atau pemberhentian sebagai anggota dan pengurus.

2. Sanksi dilakukan atas penilaian yang benar dan objektif.

3. Sanksi peringatan lisan dan tertulis diberikan kepada anggota setelah dinyatakan bersalah.

4. Sanksi pemberhentian sebagai anggota dan pengurus hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum melalui Rapat Pimpinan.



BAB VIII

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 16

1. Badan Pengawas Himpunan (BPH).

a. Adalah badan yang bertugas mengawasi kinerja pengurus dan anggota himpunan dalam melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.

b. Badan pengawas mahasiswa merupakan mantan pengurus himpunan periode sebelumnya.

c. Badan pengawas mahasiswa dipimpin oleh satu orang ketua yang mempunyai wewenang untuk menegur, memberikan masukan, dan memberikan sanksi kepada ketua atau pengurus himpunan apabila terjadi penyimpangan dalam organisasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam (AD/ART).

2. Dewan Perwakilan Angkatan.

a. Adalah badan yang dibentuk untuk membaurkan setiap angkatan ke dalam himpunan sebagai wadah organisasi di lingkungan Program Studi Ilmu Komunikasi.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun