2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
3. Bersedia menjunjung tinggi nama baik Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
4. Memiliki kemampuan berorganisasi atau keahlian lainnya di bidang akademik maupun non akademik.
5. Mengikuti Pendidikan Organisasi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
PEMBENTUKAN PENGURUS
1. Kepengurususan HIMIKOM dibentuk melalui rapat kerja himpunan dan disahkan oleh ketua himpunan.
2. Periode kepengurusan HIMIKOM adalah satu tahun, tetapi dapat diperpanjang apabila terjadi hal-hal atau situasi darurat melalui sidang rapat pimpinan dengan persyaratan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus HIMIKOM dan perwakilan setiap Angkatan.
Pasal 9
PERSYARATAN PENGURUS
Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi wajib memenuhi syarat sebagai berikut :