Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

3. Bersedia menjunjung tinggi nama baik Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

4. Memiliki kemampuan berorganisasi atau keahlian lainnya di bidang akademik maupun non akademik.

5. Mengikuti Pendidikan Organisasi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.


BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 8

PEMBENTUKAN PENGURUS

1. Kepengurususan HIMIKOM dibentuk melalui rapat kerja himpunan dan disahkan oleh ketua himpunan.

2. Periode kepengurusan HIMIKOM adalah satu tahun, tetapi dapat diperpanjang apabila terjadi hal-hal atau situasi darurat melalui sidang rapat pimpinan dengan persyaratan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus HIMIKOM dan perwakilan setiap Angkatan.

Pasal 9

PERSYARATAN PENGURUS

Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi wajib memenuhi syarat sebagai berikut :

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun