6. Ketua & wakil ketua umum himpunan disahkan oleh sidang pleno dan ditanda tangani oleh presidium sidang.
7. Pemilihan ketua & wakil ketua umum baru sebelum akhir periode dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa apabila terjadi permasalahan di dalam organisasi.
Pasal 14
PERSYARATAN CALON KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM
Persyaratan calom ketua umum & wakil ketua umum :
1. Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisma Bekasi yang terdaftar aktif secara akademik.
2. Mengikuti PIKMB dan Amazing Communication Family baik sebagai peserta maupun panitia yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi di buktikan dengan bukti yang Autentik.
3. Mempresentasikan Visi dan Misinya di depan forum.
4. Aktif sebagai Anggota Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi pada periode sebelumnya.
5. IP terakhir minimal 3,00.
BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 15