Mohon tunggu...
Intan Oktavia Barnasari
Intan Oktavia Barnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa : UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

28 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:05 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Ketua & wakil ketua umum himpunan disahkan oleh sidang pleno dan ditanda tangani oleh presidium sidang.

7. Pemilihan ketua & wakil ketua umum baru sebelum akhir periode dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa apabila terjadi permasalahan di dalam organisasi.

Pasal 14

PERSYARATAN CALON KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM

Persyaratan calom ketua umum & wakil ketua umum :

1. Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisma Bekasi yang terdaftar aktif secara akademik.

2. Mengikuti PIKMB dan Amazing Communication Family baik sebagai peserta maupun panitia yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi di buktikan dengan bukti yang Autentik.

3. Mempresentasikan Visi dan Misinya di depan forum.

4. Aktif sebagai Anggota Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi pada periode sebelumnya.

5. IP terakhir minimal 3,00.


BAB VII

SANKSI-SANKSI

Pasal 15

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun