Putusan No. 2078/K/PDT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 merupakan Putusan Mahkamah Agung yang merupakan BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU, KONTRAK ADHESIF DAN KLAUSUL YANG MEMPERSULIT KONSUMEN, oleh karena itu PENGGUGAT dalam Perkara 841/ Pdt.G/ 2023/ PN.Jkt. Sel dengan penuh kerendahan hati untuk "MENOLONG" dan "MELINDUNGI" kami para PENGGUGAT dalam kasus ini sesuai ketentuan institusi Mahkamah Agung yang menaungi Lembaga Peradilan di Indonesia khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tentang Pernyataan Penggugat bahwa Polis Penggugat adalah Polis Syariah sebenarnya "HANYA MENYALIN dari judul tulisan pada SPAJ dan Buku Polis serta dokumen yang tersisa pada penggugat".
Bahwa PENGGUGAT serta Kuasa Hukumnya "tidak pernah percaya bahwa Produk Syariah yang dijual oleh TERGUGAT adalah benar-benar Produk Syariah" setelah bergulirnya sengketa ini karena dalam penerapan ketentuan-ketentuan yang MASIH menggunakan "Standar Asuransi Konvensional" seperti Lapse, Ujrah Akuisisi, Surrender dan lain lain.
"Bagaimana mungkin Akad Asuransi Syariah yang berdasarkan atas asas tolong menolong atau tabbaru bisa ada ketentuan lapse yang sifatnya zholim, Ujrah Akuisisi yang sangat besar yang mengandung riba, serta surrender yang menyebabkan dana hilang sebagian?"
Unit Link Syariah pun adalah Konsep yang melanggar Syariat Islam karena menggabung Akad Tabbaru / Qardh yang sifatnya sosial dengan Akad Tijaroh pada Investasi yang sifatnya Komersial dan mengandung riba.
Dalam Fatwa 21/DSN-MUI/IV/2001 dikatakan bahwa .
1. Asuransi Syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zholim (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Bagaimana mungkin ujrah akuisisi yang besar serta usaha TERGUGAT yang saat ini saja melakukan upaya MEMPERSULIT NASABAH dalam PENYELESAIAN SENGKETA dengan KLAUSUL BERBELIT BELIT serta alasan yang berlembar-lembar dalam surat jawaban mencerminkan IMPLEMENTASI ASURANSI SYARIAH YANG TOLONG MENOLONG? Malah justru PERBUATAN TERGUGAT TERMASUK PERBUATAN ZHOLIM karena MEMPERSULIT PENGGUGAT dan bertentang dengan Prinsip Tolong Menolong yang ada dalam Prinsip Syariah yang begitu mulia.
Beberapa PENGGUGAT pun berasal dari Aceh yang awal melakukan perjanjian dengan TERGUGAT (saat pembuatan polis) sebenarnya memiliki POLIS KONVENSIONAL yang akhirnya karena Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No 11 tahun 2018 menjadi Polis Syariah, dan Qanun itupun sesuai marwah pembuatannya juga untuk HAL BAIK tapi dijadikan ALAT UNTUK MEMPERSULIT NASABAH (PENGGUGAT) padahal TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT pun menerapkan Asuransi Syariah SECARA UGAL-UGALAN dan hanya menggunakan sebagai GIMMIK belaka untuk menarik konsumen muslim bergabung.
Jadi Mohon yang mulia menolak semua "dalil Syariah yang mengada-ngada" tersebut karena selain PENGGUGAT sudah tidak memiliki hubungan hukum dan tidak perlu TUNDUK PADA POLIS, Penerapan Syariat Islam dalam Polis Syariah milik TERGUGAT masih perlu dipertanyakan karena dalam pelaksanaanya masih menggunakan KETENTUAN BAKU dalam Polis Konvensional serta dengan DALIL DALIL PANJANG hingga 76 HALAMAN INI SAJA SERTA ALASAN BERBELIT BELIT sudah menunjukkan DENGAN TERANG DAN JELAS BAHWA MEREKA "TIDAK MENERAPKAN PRINSIP TOLONG MENOLONG SESUAI SYARIAT ISLAM" karena BUKAN MENOLONG PENGGUGAT/ NASABAH tapi JUSTRU MEMPERSULIT NASABAH DENGAN ALASAN BERLEMBAR LEMBAR dalam penyelesaian sengketa.