Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prudential Life Assurance Selalu Mempersulit Nasabah dan Mantan Nasabah yang Ingin Memperjuangkan Haknya dengan Eksepsi Kompetensi Absolut

21 Januari 2024   13:18 Diperbarui: 21 Januari 2024   13:31 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sifat preseden dalam sistem peradilan Anglo-Saxon (common law system) bisa bersifat 'the binding force of precedent' (preseden yang mengikat) dan 'persuasive precedent' (preseden yang persuasif). Dua sifat preseden ini sangat bergantung dengan yurisdiksi yang berada di negara bersangkutan.

Untuk menjelaskannya, mari kita simak pengertian kedua istilah di atas dalam Black Law's Dictionary:

"Binding Precedent: A precedent that a court must follow. For example, a lower court as bound by an applicable holding of a higher court in the same jurisdiction."

(Terjemahan bebasnya adalah preseden yang harus diikuti oleh pengadilan. Misalnya, pengadilan di tingkat bawah terikat pada putusan pengadilan di atasnya dalam satu yurisdiksi yang sama).

Contohnya, preseden yang dibuat oleh Mahkamah Agung (Supreme Court) di Australia mengikat pengadilan-pengadilan negeri atau tinggi di Australia.

Persuasive precedent: A precedent that a court may either follow or reject, but that is entitled to respect and careful consideration. For example, if the case was decided in a neighboring jurisdiction, the court might evaluate the earlier court's reasoning without being bound to decide the same way."

(Terjemahan bebasnya adalah preseden yang boleh diikuti atau ditolak oleh pengadilan, tetapi bisa dihormati dan digunakan secara hati-hati sebagai pertimbangan).

Contohnya, jika ada kasus yang diputus di sebuah negara Anglo-Saxon, pengadilan di negara Anglo-Saxon lain (yang memiliki sistem hukum yang sama) bisa mengevaluasi dasar putusan itu tanpa harus terikat). Misalnya, preseden yang dibuat oleh Mahkamah Agung di Inggris, bisa bersifat persuasif untuk diikuti oleh pengadilan-pengadilan yang memiliki yurisdiksi 'tetangga' dengannya, seperti pengadilan di Australia. Ini disebabkan karena konsep negara mereka yang masih menganut negara persemakmuran.

Sementara, di sistem Eropa Kontinental (civil law system) yang dianut oleh Indonesia, dikenal istilah yurisprudensi. Yurisprudensi dapat digolongkan sebagai 'persuasive precedent'. Namun, sifat persuasifnya hanya berlaku di negara Indonesia. Hal itu berbeda dengan preseden persuasif yang terdapat di negara-negara Anglo-Saxon yang tetap disarankan untuk mengikuti preseden di negara persemakmuran yang lain.

Karena itulah, yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) tidak wajib diikuti oleh pengadilan-pengadilan negeri atau tinggi di Indonesia, melainkan hanya disarankan untuk diikuti. Di Indonesia, dikenal dua macam yurisprudensi. Yakni, yurisprudensi tetap dan tidak tetap. Perbedaannya, yurisprudensi lebih disarankan untuk diikuti oleh pengadilan-pengadilan lebih rendah.

Ahmad Kamil dan M. Fauzan dalam bukunya yang berjudul "Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi" menguraikan, sistem common law mengakui bahwa putusan pengadilan adalah hukum. Dan hakim disebut sebagai pencipta hukum (judge made law). Jika terdapat pertentangan antara undang-undang dengan yurisprudensi, maka yurisprudensi yang dimenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun