Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prudential Life Assurance Selalu Mempersulit Nasabah dan Mantan Nasabah yang Ingin Memperjuangkan Haknya dengan Eksepsi Kompetensi Absolut

21 Januari 2024   13:18 Diperbarui: 21 Januari 2024   13:31 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara, sistem civil law (dalam buku ini disebutkan Statute Law System) bercirikan hakim hanya menerapkan isi rumusan hukum tertulis.

"HAKIM SEBATAS HANYA CORONG UNDANG UNDANG .Jika terjadi pertentangan antara undang-undang dengan yurisprudensi, maka yang dimenangkan adalah undang-undang"

Jadi Eksepsi TERGUGAT bahwa gugatan harus dilakukan sendiri sendiri adalah DALIL YANG MENTAH DAN MENGADA ADA JUGA MEMPERSULIT KONSUMEN KARENA YURISPRUDENSI DI INDONESIA SIFATNYA PERSUASIF PRESEDEN. Selagi Ada Undang-Undang yang MEMPERBOLEHKAN MAKA YANG DIMENANGKAN ADALAH UNDANG-UNDANG.

Mohon majelsis Hakim untuk menolak eksepsi tidak masuk akal TERGUGAT ini karena TELAH MENUTUP ACCESS TO JUSTICE masyarakat dan bertentangan dengan KONSEP PERADILAN CEPAT DAN BIAYA MURAH.

6. Tentang Eksepsi TERGUGAT tentang GUGATAN PREMATUR adalah juga Eksepsi yang DICARI CARI, MEMPERSULIT dan MENGADA NGADA karena Hukum Asuransi juga masuk dalam lingkup Hukum Pidana Administratif atau Administrative Penal Law dimana Undang-Undang dalam Lingkup Perdata dan Bisnis yang diberi sanksi pidana sehingga dalam penerapannya sifat Ultimum Remidium atau Penggunaan Sanksi Pidana sebagai Alternatif terakhir HARUS DIDAHULUKAN karena berhubungan dengan pengembalian uang sehingga laporan polisi seperti yang didalilkan TERGUGAT tidak diperlukan.

Hal itu dalam lapangan ilmu hukum dikenal dengan istilah Prejudicieel Geschil menurut Kamus Fockema Andrea (1983:410) pemecahan MASALAH PERDATA terlebih dahulu sebelum dapat mulai mengadili PERKARA PIDANA untuk kasus kasus yang mengandung dua unsur baik Pidana maupun Perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956 menjelaskan bahwa jika dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat sengketa perdata mengenai barang atau hubungan hukum antara dua pihak, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda hingga ada keputusan dari Pengadilan terkait perkara perdata tersebut. Dengan kata lain, perkara perdata dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara pidana.

Dalam Sengketa antara TERGUGAT dan PENGGUGAT ini terdapat SENGKETA TENTANG BARANG dalam hal ini ADALAH GANTI RUGI BERUPA UANG walau sudah tidak ada lagi hubungan keperdataan sehingga Prejudicieel Geschill dapat diterapkan dalam kasus ini tanpa harus membuat pelaporan terlebih dahulu kepada polisi selain penerapan asas Ultimum Remidium tadi.

Selain itu Perbuatan Melawan Hukum itu sifatnya luas dan termasuk juga lingkup pidana, sehingga unsur kesalahan baik Pidana atau Perdata itu yang membuktikannya apakah benar-benar suatu KESALAHAN adalah Hakim bukan TERGUGAT yang melangkahi KEWENANGAN HAKIM yang mengatakan hal tersebut adalah PREMATUR.

S. R. Sianturi dalam buku Asas Asas Hukum Pidana Indonesia halaman 208 yang menerjemahkan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana dan mengartikannya sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

R Sianturi juga mengatakan bahwa "Perbuatan Pidana tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat akan tercapainya tatanan dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat itu"

Makna perbuatan pidana secara mutlak harus termaktub unsur formil, yaitu mencocoki rumusan undang-undang (tatbestandmaszigkeit) dan unsur materiel, yaitu sifat bertentangan dengan cita--cita mengenai pergaulan masyarakat atau sifat melawan hukum (rechtswirdigkeit). Dari Uraian Pakar tersebut diatas tidak ada ketentuan tentang "pelaporan polisi" untuk membuktikan suatu tindak pidana. Hanya memenuhi Unsur formil dan Unsur Materil saja dan yang membuktikannya adalah Hakim perkara ini bukan TERGUGAT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun