Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prudential Life Assurance Selalu Mempersulit Nasabah dan Mantan Nasabah yang Ingin Memperjuangkan Haknya dengan Eksepsi Kompetensi Absolut

21 Januari 2024   13:18 Diperbarui: 21 Januari 2024   13:31 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk itulah saya akan menjelaskan dalam sebuah contoh sebuah Arrest Hoge Raad yang sangat terkenal yaitu Arrest Susu (Water en Melk Arrest) , dimana Arrest Susu juga merupakan peletakan Konsep PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam Ranah Perlindungan Konsumen yang sangat mirip dengan Kasus Anita Pujiati (PENGGUGAT) vs Prudential Life Assurance (TERGUGAT) dalam Perkara ini.

A.Kronologi Arrest Susu (Water en Melk Arrest)

Seorang pengusaha susu di Amsterdam Negeri Belanda menjual susu dengan membuat label pada kemasannya sebagai "SUSU MURNI", padahal susu yang dijualnya TIDAK MURNI karena sudah dicampur dengan air, yang mana perbuatan mencampur susu dengan air tersebut dilakukan oleh Pegawai dari Pengusaha Susu tersebut.

Kasus susu yang dicampur air ini dibawa ke Pengadilan dan pada putusan tingkat pertama hakim menghukum si majikan dengan Perbuatan Melawan Hukum, namun majikan melakukan kasasi karena yang melakukan pencampuran air dengan susu adalah pegawainya. Majikan berkelit tidak mengetahui perbuatan pegawainya tersebut. Namun dalam Putusan Kasasi majikan tetap dipersalahkan karena pegawai tersebut memiliki hubungan kerja dengan majikan dan mendapat keuntungan dari pencampuran susu tersebut. Perbuatan pekerja mencampur air ke dalam larutan susu tersebut dibuat SEBELUM perjanjian jual beli antara Perusahaan Susu (Majikan) dengan Konsumen Susu (Pembeli) dalam perjanjian jual beli.

B. Kronologi Kasus Prudential Life Assurance , dimana Agen Asuransi menawarkan Asuransi sebagai TABUNGAN

Kasus ini memiliki banyak sekali kesamaan dengan Water en Melk Arrest dimana Agen Asuransi yang mempunyai hubungan kerja dengan Prudential Life Assurance (TERGUGAT) menawarkan Asuransi kepada calon nasabah yang akhirnya menjadi nasabah (PENGGUGAT) sebagai TABUNGAN melalui ilustrasi pemasaran. Selain melalui ilustrasi yang dibuat oleh agen, penjualan Asuransi SEBAGAI TABUNGAN ini juga diperkuat dengan iklan baik di Televisi, Youtube atau Sosial Media. Jika gimmick yang dipakai oleh Water en Melk Arrest adalah 'Susu Murni" maka Prudential menggunakan "MENABUNG ASURANSI". Perbuatan Agen (tenaga pemasar) yang mempunyai hubungan kerja dengan TERGUGAT ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena dilakukan "sebelum" polis dibuat atau perjanjian jual beli polis asuransi dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.

Jadi adalah sangat tidak relevan dan salah kaprah apabila TERGUGAT mengartikan bahwa uraian dalil penggugat pada halaman 6 romawi II poin 5 Gugatan adalah menunjukkan hubungan hukum karena "hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sudah tidak ada" sehingga perilaku TERGUGAT yang "MEMAKSA" AGAR TUNDUK PADA KETENTUAN POLIS SUDAH MENUNJUKKAN SECAR TERANG DAN JELAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MEREKA LAKUKAN.

Sehingga karena HUBUNGAN HUKUM TIDAK ADA LAGI antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, diatur pula dalam Pasal 45 UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta kasusnya hampir sama atau mirip dengan Water en Melk Arrest yang merupakan tonggak sejarah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Teori Vicarious Liability.

2. Tentang Poin 1 Eksepsi TERGUGAT tentang KEWENANGAN MENGADILI pun terlihat jelas bahwa dalam menjalankan usahanya TERGUGAT menggunakan segala cara untuk MEMPERSULIT PENGGUGAT MELAKUKAN UPAYA HUKUM dan MELEPASKAN TANGGUNGJAWAB nya terhadap PENGGUGAT serta menggunakan berbagai Klausula Baku yang merugikan Penggugat baik itu dalam bentuk klausul penyelesaian sengketa yang berbeda beda misalkan ada di Basyarnas ada di Pengadilan Agama, yang jelas jelas hal tersebut mempersulit PENGGUGAT dalam menyelesaikan sengketa.

Padahal dalam Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 / POJK.05/2015 tentang Peraturan Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, terdapat ketentuan yang memaksa dalam pasal 60 yang isinya :

Perusahaan dilarang mencantumkan suatu ketentuan di dalam Polis Asuransi yang dapat ditafsirkan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun