15. M. Faisal lapse karena tidak bayar premi sejak 2019
16. Hasratika sudah surrender sejak Agustus 2021
17. Ernawati sudah surrender sejak 2020
18. Nurmiati sudah surrender sejak 2020
19. Sahimi sudah surrender sejak 2020
Salah satu bukti lagi bahwa mereka sudah SURRENDER adalah mereka tidak lagi memiliki BUKU POLIS karena persyaratan surrender adalah pengembalian buku polis. Untuk polis yang LAPSE pun sebenarnya juga bisa diperiksa dari transaksi pembayaran premi terakhir di rekening mereka . Sehingga jika pihak Prudential mengatakan bahwa masih ada yang aktif atau ada hubungan hukum, itu adalah upaya 'mempersulit konsumen saja" karena jelas-jelas semua konsumen diatas sudah LAMA tidak punya hubungan hukum dengan pihak TERGUGAT.
Prosedur Surrender adalah prosedur pembatalan polis atau prosedur penutupan/ penebusan polis pada perusahaan asuransi. Dalam surrender polis hubungan hukum antara pemegang polis yaitu PENGGUGAT dan Prudential Life Assurance (TERGUGAT) sudah tidak ada lagi, demikian pula dalam keadaan dimana polis telah lapse karena tidak membayar premi serta lewat masa pemulihan. Sehingga gugatan yang memang cocok untuk kasus ini adalah Perbuatan Melawan Hukum karena sudah tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum juga merupakan suatu mekanisme gugatan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 ("UU 8/1999) pasal 45b yaitu : "Konsumen yang DIRUGIKAN dapat menggugat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha melalui lingkungan peradilan yang ada dalam lingkup peradilan umum".
Dilihat dari kata 'dirugikan", gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah gugatan tentang Ganti Rugi. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau gugatan yang berhubungan dengan ganti rugi itu juga diatur dalam ketentuan Pasal 1365 yaitu unsur membawa kerugian pada orang lain. Blacks Law Dictionary juga menuliskan bahwa Tort Law as a private or civil wrong injury for which a court will provide a REMEDY in the form of action for damages (Perbuatan Melawan Hukum adalah kesalahan atau cedera pribadi yang mana pengadilan akan memnberikan upaya hukum dalam bentuk ganti kerugian). Jadi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebenarnya adalah Gugatan Ganti Rugi atau Tanggung Gugat Ganti RUGI atau Pertanggungjawaban Ganti Kerugian.
Selain itu dalam Surat Gugatan juga terlihat jelas bahwa yang dipermasalahkan Penggugat BUKANLAH atau HAL yang tercantum dalam Polis Asuransi tetapi yang terjadi Pra (sebelum) Perjanjian Polis Asuransi atau dalam hal Pemasaran dan Periklanan Produk Asuransi, namun UNSUR PENIPUAN dalam Pemasaran Produknya dan hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam Polis.
Jadi dalam hal ini TERGUGAT seolah pura-pura tidak tahu tentang yang dipermasalahkan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum yang TERJADI sebelum POLIS DIBUAT atau sebelum PERIKATAN atau HUBUNGAN HUKUM ADA.