Kontrak pada polis yang dibuat oleh TERGUGAT dengan DALIL DALIL nya yang BANYAK dan MEMPERSULIT yang berlembar-lembar memperlihatkan PENJAJAHAN EKONOMI PERUSAHAAN ASURANSI terhadap rakyat jelata, PEMAKSAAN dan KEKERASAN bahkan yang sudah bukan nasabah lagipun tetap DIPAKSA harus dan wajib TUNDUK PADA POLIS padahal Isi Polis itu sebenarnya TIDAK BERLAKU karena MAYORITAS ISINYA adalah KLAUSULA BAKU yang MEMAKSA dan SEPIHAK.
Mahkamah Agung melalui dalam Putusan No. 2078/K/PDT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 menyatakan bahwa unsur PEMAKSAAN dalam kontrak bahkan yang merupakan mantan nasabah pun dipaksa untuk patuh pada kontrak merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut :
 "Menurut Majelis klausula baku dalam kontrak juga bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian"
Klausula baku sangat berpihak kepada pelaku usaha dan di sisi yang lain menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dan menerima keadaan yang DIPAKSAKAN oleh pelaku usaha. Hal demikian sama halnya dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merupakan perwujudan perbuatan melawan hukum."
Bahwa 18 ayat (3) menyebutkan : Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Perjanjian yang didalamnya terdapat hal yang dilarang oleh Undang-undang maka batal demi hukum dan dianggap tidak sah, syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam 1320 KUHPerdata harus memenuhi 4 (empat) syarat : 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Akibat hukum dari perjanjian yang dilarang Pasal 1254 KUHPerdata menyatakan :
"semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku"
Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian polis yang dibuat TERGUGAT sebenarnya sudah lama TIDAK BERLAKU karena 'Tidak Mungkin Terlaksana karena Ribet, syarat terlalu banyak serta menyulitkan konsumen.
Jadi sekalipun TERGUGAT memuat uraian Jawaban sepanjang 76 halaman sebenarnya URAIAN TERSEBUT ADALAH "PEPESAN KOSONG" yang TIDAK ADA ARTINYA dan menunjukkan sifat OTORITER TERGUGAT serta KURANG MENDALAMNYA PEMAHAMAN HUKUM TERGUGAT.
Selain itu Perjanjian Polis antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah TIDAK BERLAKU jadi sekalipun TERGUGAT membuat Uraian Panjang-panjang tentang Klausula Baku/ Eksonerasi tidak BERLAKU untuk penggugat sebagai MANTAN NASABAH.