"b. sebagai PEMBATASAN UPAYA HUKUM bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan polis asuransi".
"JADI EKSEPSI TERGUGAT TENTANG KEWENANGAN MENGADILI TERSEBUT ADALAH SALAH SATU PEMBATASAN UPAYA HUKUM BAGI PENGGUGAT"
Sehubungan dengan pasal tersebut dalam pasal 18 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 / POJK.05/2015 juga ada keharusan bagi Perusahaan Asuransi yaitu :
"Ketentuan dalam Polis Asuransi yang mengatur menangani penyelesaian perselisihan atas perjanjian asuransi yang dilakukan melalui pengadilan, tidak boleh MEMBATASI PEMILIHAN PERADILAN hanya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perusahaan"
Sehingga klausul penyelesaian sengketa yang bermacam-macam dan menyulitkan tersebut selain merupakan PEMBATASAN UPAYA HUKUM, PEMBATASAN PEMILIHAN PERADILAN dan juga merupakan KLAUSULA BAKU/ EKSONERASI yang sifatnya melepaskan tanggung jawab konsumen (Pasal 18 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen) kerana baik pembatasan upaya hukum, membatasi pemilihan peradilan kesemuanya merupakan Klausula Baku/ Eksonerasi yang sifatnya adalah TRIK LICIK TERGUGAT untuk MELEPASKAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONSUMEN.
Hal ini adalah karena dengan klausul penyelesaian sengketa yang berbeda-beda dalam tiap polis yang dibuat TERGUGAT akan mempersulit masyarakat bawah seperti PENGGUGAT untuk melakukan GUGATAN BERSAMA SAMA dengan URUNAN Panjar Perkara seperti yang dilakukan oleh PENGGUGAT karena akan terganjal oleh Klausul Sengketa yang berbeda-beda, jenis polis yang berbeda padahal asalnya dari satu perusahaan (awalnya Prudential Life Assurance dan Prudential Syariah Assurance adalah satu perusahaan sebelum pemisahan potofolio).
Dan semua klausul-klausul penyelesaian sengketa yang dijadikan DALIL TERGUGAT dalam EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI sebenarnya merupakan PASAL-PASAL YANG SUDAH BATAL DEMI HUKUM SEJAK PENANDATANGANAN PERJANJIAN karena merupakan Klausula Baku/ Eksonerasi untuk melepaskan tanggung jawab seperti yang diatur dalam UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim UNTUK MENOLAK SEMUA DALIL KEWENANGAN MENGADILI serta DALIL DALIL LAIN YANG MEMPERSULIT yang didalilkan tergugat karena Pasal Pasal Tersebut Sebenarnya TELAH BATAL DEMI HUKUM sejak DITANDATANGANI nya Perjanjian karena merupakan Klausula Baku/ Eksonerasi.
"SELAIN ITU BERDASARKAN URAIAN PADA POIN SATU (1) REPLIK PENGGUGAT DIMANA HUBUNGAN HUKUM PUN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SUDAH TIDAK ADA , MAKA KETENTUAN POLIS TENTANG KLAUSUL SENGKETA SERTA KLAUSUL APAPUN DALAM PERJANJIAN TIDAK BISA DIPERGUNAKAN KARENA PENGGUGAT STATUSNYA SEKARANG ADALAH MANTAN NASABAH ATAU MANTAN PEMEGANG POLIS YANG TIDAK PERLU TUNDUK PADA KLAUSUL SENGKETA POLIS SERTA ATURAN ATURAN KONTRAK SEPIHAK ATAU ADHESI YANG TERTUANG DALAM PERJANJIAN POLIS"
Jadi Dalil Tentang Kewenangan Mengadili TERGUGAT adalah Dalil Gagal Move On TERGUGAT dimana Tergugat masih mendasarkan klausul sengketa pada Perjanjian Yang SUDAH TIDAK BERLAKU serta "kurang terampilnya pihak TERGUGAT dalam membaca judul gugatan" yaitu dalam judul gugatan tertulis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu suatu gugatan yang tidak mensyaratkan hubungan hukum antara para pihak (Tort Onrecht).
"PENGGUGAT SEBAGAI MANTAN NASABAH TERGUGAT SUDAH MERDEKA DARI PENJAJAHAN KONTRAK SEPIHAK ATAU ADHESIF TERGUGAT, SEHINGGA SILAHKAN TERGUGAT MENDALILKAN SEGALA SESUATU DALAM KONTRAK KARENA HAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI BUAT PENGGUGAT"