Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prudential Life Assurance Selalu Mempersulit Nasabah dan Mantan Nasabah yang Ingin Memperjuangkan Haknya dengan Eksepsi Kompetensi Absolut

21 Januari 2024   13:18 Diperbarui: 21 Januari 2024   13:31 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. Untuk Eksepsi Kurang Pihak yaitu yang menurut TERGUGAT harus memasukkan pihak Agen sudah dengan jelas diuraikan PENGGUGAT pada butir/poin KESATU Replik bahwa sesuai Doktrin Vicarious Liability TERGUGAT lah yang bertanggung jawab dalam sengketa ini BUKAN AGEN karena Uang Premi yang berasal dari mantan nasabah/ PENGGUGAT bukan dalam "penguasaan AGEN ASURANSI" tapi dalam penguasaan TERGUGAT karena PENGGUGAT menyetor Premi kepada TERGUGAT, bukan kepada Agen yang hanya sebagai PERANTARA. Tergugatlah yang mendapatkan keuntungan dalam perkara ini bukan AGEN.

Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang- orang ini dipakainya.

Sehingga pihak Agen tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini dan tidak perlu diajak sebagai pihak karena yang bertanggung jawab sudah jelas yaitu majikan atau perusahaan atau TERGUGAT.

Penambahan pihak yang tidak perlu dalam gugatan bertentangan dengan asas peradilan cepat, singkat murah, berbiaya ringan yang juga nyata-nyata diatur dalam pasal 31 poin 4 UU Perasuransian no 40/ 2014. Ketentuan ini juga dikuatkan dengan ketentuan pada Undang-Undang Asuransi tentang tanggung jawab perusahaan terhadap agen dan Peraturan OJK terkait serta ditegaskan oleh Komisioner OJK dalam laman https://finansial.bisnis.com/read/20230509/215/1653652/marak-agen-asuransi-bermasalah-ojk-bicara-tanggung-jawab-perusahaan.

Sehingga dalil-dalil TERGUGAT yang PANJANG BERBELIT BELIT, MENYULITKAN dan MENGADA-NGADA serta PLAYING VICTIM tersebut kami mohonkan untuk DITOLAK oleh Yang Mulia Majelis Hakim Perkara 841/ Pdt.G/ 2023/ PN.Jkt. Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak mencermikan keadilan dan perlindungan terhadap mantan konsumen yang telah banyak berkontribusi terhadap perusahaan.

Kami mohon dengan sangat agar Majelis Hakim sebagai 'Wakil Tuhan" dapat MEMBANTU KAMI PENGGUGAT yang telah menyisihkan uang untuk PANJAR PERKARA paling tidak untuk mendapatkan keadilan di negeri ini, paling tidak membiarkan perkara ini berlanjut agar kami bisa membuktikan dalil dalil kami dengan MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. Semoga Tuhan melindungi Majelis Hakim dan memberikan KELEMBUTAN HATI untuk mengabulkan PERMOHONAN kami ini.

Hormat Kami,

Kuasa PENGGUGAT Anita Pujiati dkk

Grace Bintang Hidayanti Sihotang S.H., M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun