Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prudential Life Assurance Selalu Mempersulit Nasabah dan Mantan Nasabah yang Ingin Memperjuangkan Haknya dengan Eksepsi Kompetensi Absolut

21 Januari 2024   13:18 Diperbarui: 21 Januari 2024   13:31 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas jawaban TERGUGAT yang telah diuraikan pada tanggal 4 Desember 2024 sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

Penggugat tetap dalam dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan membantah semua dalil dalil Tergugat dalam Jawabannya yaitu sebagai berikut :

1.Bahwa dalam poin 1 Eksepsi Tergugat TENTANG HUBUNGAN HUKUM, Tergugat telah melakukan kesalahan dalam mengintrepretasikan pernyataan dan atau dalil penggugat dan terkesan bahwa alasan tersebut adalah "alasan yang sifatnya dicari-cari".

Pada halaman 6 romawi II poin 5 Gugatan yang berbunyi : "Bahwa sekalipun kesalahan imenawarkan produk tersebut dilakukan oleh Agen sebagai Representasi atau Perwakilan Perusahaan namun perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab Prudential Life Assurance", itu ditujukan "bukan untuk menunjukkan adanya perjanjian dan atau HUBUNGAN HUKUM" antara kedua belah pihak yaitu TERGUGAT dengan PENGGUGAT tapi perkataan tersebut merujuk pada "PERTANGGUNGJAWABAN" baik secara perdata maupun pidana antara TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai Teori Vicarious Liability. Dalil dalam Teori Vicarious Liability tersebut adalah untuk menjawab sikap playing victim pihak TERGUGAT yang selalu berdalih bahwa agenlah yang melakukan kesalahan bukan pihak TERGUGAT.

Jadi dalil tersebut bukan menunjukkan hubungan hukum tapi dalil yang menjelaskan tanggung jawab atau liability TERGUGAT dalam kasus ini. Hal ini adalah karena nyata-nyata hubungan hukum antara PENGGUGAT dan tergugat sudah tidak ada lagi dengan penutupan polis (SURRENDER) para penggugat dan keadaan polis yang LAPSE (karena ketidakmampuan membayar premi) dari para penggugat  yang telah melebihi waktu pemulihan polis yaitu selama 6 bulan seperti yang tercantum dalam laman/ website Prudential Life Assurance (TERGUGAT) seperti tertuang dalam gambar 1 dibawah tentang PRU LEVEL TERM.

www.prudential.co.id
www.prudential.co.id

.idAdapun data Polis yang sudah  Surrender/ Ditutup atau dibatalkan serta Lapse berdasarkan informasi konsumen (karena rata-rata polis sudah dikembalikan kepada pihak Prudential / TERGUGAT kemungkinan untuk menghilangkan jejak dan bukti) adalah sebagai berikut :

1. Anita Pujiati sudah surrender sejak Januari 2021

2. Sri Nurhidayati sudah surrender sejak April 2021 dan satu polisnyanya Lapse karena tidak dibayar preminya sejak tahun 2020

3. Kurniawan sudah sudah surrender sejak April 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun