4. Tentang Polis Ibu Yani Haryani 12129504 yang diklaim TERGUGAT adalah milik suaminya jelas-jelas adalah pernyataan yang mengada-ngada karena TERGUGAT sendiri yang mengatakan polis tersebut adalah milik ibu Yani.
Di awal saat pertama mengajukan keluhan Bu Yani mengatakan bahwa Polis tersebut adalah milik suaminya tapi kemudian datang surat dari TERGUGAT tertanggal 9 Maret 2022 yang mengatakan bahwa Polis tersebut adalah milik Ibu Yani Haryani, sehingga saat itu kuasa hukum Ibu Yani Haryani harus mengubah surat kuasa dari atas nama bapak Alwi Arrohmatullah (suami ibu Yani) ke pihak  Ibu Yani Haryani (terlampir surat pada gambar 2).
Â
Sehingga semakin "TERBUKTI DENGAN TERANG DAN JELAS PERILAKU TERGUGAT YANG Â MEMANG DENGAN SENGAJA MEMPERSULIT DAN MEMPERMAINKAN NASABAH YANG SUDAH SURRENDER SERTA TIDAK MEMILIKI BUKU POLIS DENGAN MENDALILKAN ALASAN YANG MENGANDUNG ITIKAD JAHAT"
5. Tentang Eksepsi Gugatan Obscur Libel tergugat karena menyalahi Hukum Acara Perdata karena harus dilakukan sendiri sendiri dengan mendasarkan pada Yurisprudensi adalah ALASAN YANG DICARI CARI dan menunjukkan pemahaman hukum TERGUGAT tentang konsep penyelesaian Asas cepat singkat dan berbiaya murah yang didengungkan dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman agar masyarakat bawah memiliki access to justice yang diimplementasikan dalam UU No 8/ 1999 tentang gugatan perwakilan kelompok dan diatur juga dalam Perma 1/ 2002 tentang Class Action.
Hal ini menjelaskan bahwa sekalipun gugatan pada perkara 841/ Pdt.G/ 2023/ PN.Jkt. Sel bukan Gugatan Class Action tapi menggugat secara bersama-sama diperbolehkan untuk memberikan akses yang sama untuk masyarakat banyak.
Bukti lain adalah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun tidak menolak pendaftaran gugatan ini karena legal dan diperbolehkan.
Selain itu pihak PENGGUGAT mendalilkan dengan menggunakan dasar hukum Yurisprudensi. Disini terlihat pengetahuan hukum yang tidak mendalam dan serampangan dari TERGUGAT akan hal itu karena sifat Yurisprudensi di Indonesia "SEBAGAI SUMBER HUKUM ADALAH BERSIFAT PERSUASIVE PRESEDEN", karena Indonesia menganut Sistem Eropa Kontinental bukan Anglo Saxon karena ada Undang-Undang dan aturan lain yang sifatnya musti ditaati terlebih dulu dibanding Yurisprudensi.
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dalam buku "Ilmu Hukum" berikut ini
"Preseden ini merupakan satu lembaga yang lebih dikenal dalam sistem hukum Anglo-Saxon atau common law system. Sejumlah besar jus non scriptum yang membentuk sistem common law itu hampir seluruhnya terdiri dari hasil-hasil keputusan pengadilan. Hasil-hasil ini dihimpun ke dalam sejumlah sangat besar law reports yang sudah dimulai sejak akhir abad ketigabelas..."