NAMA Â : Elza Febriana
NIM Â Â Â : 222121053
KELAS : HKI 4B
MATKUL. : Hukum Perdata Islam di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Menurut Sayyid Sabiq perkawinan atau yang disebut dengan pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku untuk semua makhluk Tuhan, baik untuk manusia, hewan maupun tumbuhan. Pernikahan merupakan cara yang dibenarkan dan yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan untuk beranak-pinak, berkembang biak dan untuk melestarikan kehidupannya.Sebelum terjadinya akad pernikahan, dalam Islam terdapat langkah
awal yang dapat dilakukan sebagai jalan menuju pernikahan, yang disebut dengan khitbah atau peminangan. Khitbah sendiri merupakan pernyataan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya melalui perantara orang yang dapat dipercaya atau dirinya sendiri.Karena merasa diberi kemudahan dalam mendapatkan izin dari kedua orang tua untuk pergi bersama dengan calon suami atau calon istrinya, maka tidak menutup kemungkinan calon suami atau calon istri atau keduanya mendapat berbagai informasi mengenai trend foto prewedding yang sedang menjadi perbincangan masyarakat luas.
Trend foto prewedding ini menjadi perbincangan yang serius di kalangan pasangan calon pengantin di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar. Di era modern seperti saat ini, kemajuan teknologi membawa dampak terhadap perkembangan informasi, hal tersebut juga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dan mempengaruhi gaya hidup mereka. Banyaknya penawaran terhadap jasa pemotretan foto prewedding dengan konsep yang menarik menjadi salah satu alasan beberapa pasangan calon pengantin tertarik untuk mencobanya.Terdapat beberapa konsep gaya dan busana dalam pemotretan foto prewedding, seperti konsep pemotretan dengan menggunakan busana tertutup dan gaya yang sopan dengan tidak menyentuh satu sama lain. Ada pula beberapa konsep pemotretan dengan busana terbuka dan gaya saling bersentuhan antara calon suami dengan calon istri.Konsep pemotretan foto prewedding ini disesuaikan dengan pilihan dari pasangan calon pengantin yang akan melakukan pemotretan foto prewedding.
Jika dilihat dari tujuan foto prewedding itu sendiri, sebenarnya tidak ada yang salah. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah ketika unsur unsur yang menjadi larangan di dalam masa meminang antara calon suami dan calon istri malah menjadi unsur unsur yang sering dilakukan pada beberapa konsep pemotretan foto prewedding, seperti bersentuhan antara calon suami dengan calon istri. Batasan-batasan pergaulan antara laki-laki
dan perempuan yang bukan mahram dalam Islam juga jadi terabaikan, karena saat melakukan pemotretan foto prewedding sering kali ditemukan penggunaan konsep yang terdapat unsur bersentuhan dan tidak menutup aurat.Setiap pasangan suami istri yang ada di Desa Petung yang pernah menggunakan jasa pemotretan foto prewedding di dalam khitbah pasti memiliki pemahaman, pemaknaan dan juga pengaplikasian yang berbeda terhadap praktik foto prewedding yang pernah mereka lakukan. Mereka pasti memiliki alasan yang berbeda terhadap praktik foto prewedding yang pernah mereka lakukan di dalam masa meminang.Setiap tokoh agama memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam menghadapi suatu masalah atau pertanyaan dari masyarakat. Hal ini dikarenakan setiap tokoh agama memiliki karakter yang berbeda-beda dan memiliki latar belakang pondok yang berbeda pula. Jadi tidak heran jika dalam memutuskan beberapa hal dalam urusan tertentu terdapat perbedaan sudut pandang.10 Hal ini juga berlaku dalam praktik foto prewedding yang dilakukan di dalam masa meminang.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan studi tentang pengalaman hidup pasangan suami istri yang pernah menggunakan jasa pemotretan foto prewedding di dalam khitbah, untuk mengetahui praktik foto prewedding yang pernah mereka lakukan di dalam khitbah. Kemudian, dengan melihat bahwa peran dari tokoh agama di desa ini cukup besar, maka perlu digali pula pandangan dari tokoh agama yang ada di Desa Petung mengenai praktik foto prewedding di dalam khitbah ini.
Â