Mohon tunggu...
Eko Irawan
Eko Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Menulis itu Hidup
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pantang mundur seperti Ikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengembangan Pedesaan dalam Kajian Sosiologi

19 Oktober 2018   15:44 Diperbarui: 19 Oktober 2018   16:24 4938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Ketika negara Indonesia belum lahir peranan lembaga pemerintahan desa  secara umum sangat besar karena pada umumnya desa-desa tersebut hidup  mandiri. Akan tetapi ketika negara Republik Indonesia lahir, lembaga  pemerintahan desa asli yang bersifat lokal, yang terbentuk berdasarkan  hukum adat atau tradisi mulai kehilangan tempat berpijak digantikan oleh  lembaga pemerintahan baru yang bersifat nasional berlandaskan  peraturan-peraturan formal (Undang-Undang No. 5 Tahun 1979).

 

Lembaga-lembaga Sosial Lain, Lama dan Baru

 

Keberadaan lembaga merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat  sehingga ketika ada kebutuhan baru maka terdapat pula tuntutan atas  munculnya lembaga baru. Dengan demikian lembagalembaga lama mengalami  pergeseran dan perubahan. Sebagai contoh adalah lembaga gotong-royong.  Gotong-royong yang disebut sambatan yang lebih mengandalkan barter  tenaga telah bergeser ke sistem upah.Sistem sakap atau bagi hasil  semakin tergeser oleh sistem persewaan.Gotong-royong yang dilandasi oleh  partisipasi berubah menjadi kerja bakti yang lebih dilandasi oleh  mobilisasi.

 

Lembaga pemerintahan desa lama keberadaannnya semakin terdesak dan  tergantikan oleh lembaga pemerintahan baru. Keberadaan beberapa lembaga  baru ini memang sesuai dengan tuntutan perkembangan, namun untuk  lembaga-lembaga baru lainnya belum tentu sesuai. Lembagalembaga baru di  desa-desa saat ini sebenarnya tidak seluruhnya telah dapat disebut  lembaga dalam arti yang sebenarnya, melainkan merupakan badan-badan.  organisasi-organisasi, atau kegiatan-kegiatan yang bersifat sementara  yang keberadaannya berkaitan dengan pelaksanaan suatu program  pembangunan tertentu.

 

MASYARAKAT DESA SEBAGAI KOMUNITAS 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun