Persyaratan bagi eksistensi pola kebudayaan tradisional tidak hanya  menyangkut kesembilan ciri-ciri di atas, melainkan juga harus  memperhitungkan kekuatan-kekuatan luar desa (supradesa) seperti pengaruh  struktur kekuatan tertentu yang mendominasi desa. Pelbagai kerajaan  yang tersebar di persada Nusantara memiliki pengaruh yang sangat  menentukan bagi pola kebudayaan masyarakat desa. Pengaruh kerajaan juga  menyangkut masalah penguasaan kerajaan terhadap tanah pertanian (sistem  feodalisme) sehingga masyarakat desa memiliki ketergantungan yang tinggi  pada kerajaan. Di daerah-daerah yang tidak terdapat kerajaan maka  sistem kekerabatan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi keberadaan  pola kebudayaan tradisional. Dengan kata lain, pola kebudayaan mereka  identik dengan sistem kekerabatannya.
Â
Â
Tradisi dan Hukum Adat di Pedesaan Indonesia
Â
Tradisi dibedakan dalam pengertian sebagai tradisi sinkronik dan  diakronik. Dalam pengertian tradisi diakronik, antara yang tradisional  dengan yang modern tidak dapat dipertemukan atau dipersatukan. Sedangkan  dalam tradisi sinkronik, tradisi justru bersifat situasional Untuk  memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan  berikut! artinya mengikuti perubahan dan perkembangan zaman sehingga  antara yang tradisional dengan yang modern tidak bertentangan. Dalam  pembahasan tentang masyarakat desa yang bersahaja, maka  pengertian.tradisi diakronis yang digunakan.
Â
Pengertian tradisi dan adat istiadat dikonkretkan lagi menjadi hukum  adat. Pengertian hukum adat di sini lebih mengacu pada pengertian hukum  asli yang ada di pelbagai daerah di Indonesia. Hukum adat yang mengatur  kehidupan masyarakat-masyarakat di pelbagai daerah di Indonesia ini  tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh luar, misalnya pengaruh dari agama  Hindu, Islam, dan pemerintahan kolonial.
Â
Untuk memperoleh gambaran umum mengenai hukum adat di Indonesia,  perlu dibedakan dua tipe desa berdasarkan perbedaan integritas  masyarakatnya yaitu desa-desa di luar Jawa dan di Jawa. Integritas  desa-desa di luar Jawa didasarkan atas hubungan darah (genealogis),  sedangkan integritas desa-desa di Jawa lebih didasarkan pada ikatan  hubungan daerah (geografis). Pada masyarakat yang integritasnya  didasarkan pada ikatan darah maka hukum adatnya kurang memiliki kekuatan  pengikat dan pengendali dibandingkan dengan hukum adat pada masyarakat  yang integritasnya didasarkan pada ikatan darah.