Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Model Dialektika Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   18:04 Diperbarui: 30 November 2024   18:04 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul dan Dokpri Prof Apollo 

Misalnya, suatu perusahaan besar melakukan transfer pricing untuk mengalihkan pendapatan dari anak perusahaan di negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Di sisi lain, terdapat juga ketidakjelasan tentang interpretasi suatu aturan pajak baru yang menyebabkan ketidakpastian dalam praktik perpajakan. Ini adalah bentuk kontradiksi antara kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah (tesis) dengan strategi yang digunakan oleh wajib pajak (antitesis).

Penghindaran pajak ini berpotensi mengarah pada penyimpangan yang memerlukan intervensi dari auditor pajak. Auditor harus mengidentifikasi dan menganalisis potensi perbedaan interpretasi atau tindakan yang melanggar peraturan pajak, serta mengevaluasi apakah terdapat upaya penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan hukum.

Tantangan dalam Antitesis:

Salah satu tantangan terbesar dalam fase antitesis ini adalah perbedaan interpretasi terhadap undang-undang dan kebijakan perpajakan yang berlaku. Misalnya, ketidakjelasan mengenai penghitungan pajak untuk transaksi lintas negara atau penghindaran pajak oleh korporasi multinasional. Hal ini dapat menyebabkan konflik hukum antara wajib pajak dan otoritas pajak, yang hanya dapat diselesaikan melalui analisis mendalam dan penegakan hukum yang tegas.

3. Sintesis: Solusi dan Resolusi dalam Auditing Pajak

Sintesis dalam dialektika Hegelian adalah resolusi atau rekonsiliasi antara tesis dan antitesis, yang mengarah pada suatu bentuk baru yang lebih tinggi atau lebih komprehensif. Dalam auditing pajak, sintesis ini bisa berupa pembaruan kebijakan pajak, penyesuaian terhadap peraturan pajak, atau penyelesaian sengketa pajak yang memungkinkan semua pihak memahami kewajiban mereka dengan lebih jelas.

Konteks dalam Auditing Pajak:

  • Sintesis dalam konteks auditing pajak melibatkan pencapaian kesepakatan atau solusi yang mengatasi kontradiksi yang terjadi antara kebijakan pajak yang ada (tesis) dan penghindaran pajak atau ketidakpatuhan oleh wajib pajak (antitesis).
  • Ini bisa termasuk pembaharuan undang-undang pajak yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi atau teknologi, serta penyelesaian sengketa pajak melalui proses mediasi atau litigasi.

Contoh Sintesis dalam Auditing Pajak:

Misalnya, setelah auditor pajak mengidentifikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan melalui praktik transfer pricing, otoritas pajak bisa merumuskan peraturan baru yang lebih jelas dan komprehensif mengenai cara penghitungan pajak untuk transaksi internasional, sehingga mengurangi ruang untuk manipulasi. Dengan demikian, sintesis antara kebijakan pajak yang ada dan praktik penghindaran pajak menjadi solusi yang lebih baik untuk masa depan.

Sintesis juga bisa terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam audit pajak mencapai kesepakatan resolusi pajak yang adil, misalnya dengan memberikan kewajiban tambahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak yang belum dibayar sambil menghindari sanksi yang lebih berat, dengan memberikan ruang bagi perbaikan dan kepatuhan yang lebih baik di masa mendatang.

Pentingnya Sintesis dalam Penyelesaian Konflik Pajak:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun