Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Model Dialektika Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   18:04 Diperbarui: 30 November 2024   18:04 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul dan Dokpri Prof Apollo 

Pendahuluan

Sistem perpajakan memiliki peran yang strategis dalam membangun dan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Fungsi utamanya sebagai sumber pendapatan negara menjadi tulang punggung untuk mendanai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Lebih dari itu, sistem perpajakan juga berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan untuk menciptakan keadilan sosial dengan memastikan kelompok yang lebih mampu memberikan kontribusi yang proporsional. Selain itu, perpajakan memiliki dimensi makroekonomi, berfungsi sebagai stabilisator ekonomi melalui kebijakan fiskal, seperti pengurangan pajak untuk mendorong investasi atau peningkatan pajak untuk mengendalikan inflasi.

Pentingnya Proses Auditing Perpajakan

Auditing perpajakan adalah komponen penting dalam memastikan kepatuhan pajak, mendeteksi pelanggaran, dan mencegah potensi kerugian negara akibat penghindaran atau penggelapan pajak. Namun, fungsi auditing tidak hanya sebatas pada deteksi masalah atau penegakan aturan. Proses ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi wajib pajak, membantu mereka memahami kewajiban perpajakan dan memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Proses auditing yang baik harus dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepatuhan wajib pajak dan keadilan. Dalam hal ini, audit pajak tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membangun hubungan yang saling percaya antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Hubungan ini penting untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang kondusif, di mana wajib pajak merasa dihargai dan didengar.

Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh otoritas perpajakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses ini tidak hanya menjadi bagian dari upaya pengawasan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Dalam konteks ekonomi modern, di mana transaksi keuangan menjadi semakin kompleks, pemeriksaan pajak memainkan peran strategis untuk mencegah manipulasi dan penyimpangan yang dapat merugikan negara.

Keberhasilan pemeriksaan pajak bergantung pada penerapan mekanisme yang sistematis, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak yang terlibat, baik wajib pajak maupun auditor, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Selain itu, mekanisme pemeriksaan yang baik dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan, sekaligus meminimalkan potensi konflik antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Dalam upaya menciptakan standar yang konsisten dan seragam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Pedoman ini mencakup rangkaian kegiatan pemeriksaan yang dirancang untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerapan peraturan perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan. Berikut adalah mekanisme pemeriksaan pajak yang terdiri dari beberapa tahapan utama:

Tahapan dalam Mekanisme Pemeriksaan Pajak

  1. Tahap Perencanaan Pemeriksaan
    Pada tahap ini, otoritas pajak menyusun rencana pemeriksaan berdasarkan data, informasi, laporan, atau pengaduan yang diterima. Langkah ini melibatkan analisis risiko yang bertujuan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan tinggi. Proses ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan data yang terukur dan kredibel. Dua langkah utama dalam tahap ini adalah:

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    16. 16
    17. 17
    18. 18
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun