militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Pada
masa ini, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami Â
perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai dengan Tap MPR No. Â
XVII/MPR/1998 tentang HAM, pengesahan UU tentang HAM,
pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di
gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi    Â
Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus
tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, pengesahan UU tentang
pengadilan HAM.
C. Hubungan Negara Hukum dan HAM
Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan sebagainya.