negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam
bertindak sesuai dengan hukum. Di sini kaumu liberal menghendaki agar
penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta
persetujuan yang menjadi penguasa.
2. Negara Hukum Formil atau Division of Power
Negara hukum formil yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari
rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus
berrdasarkan UU. Negara hukum formil ini diseebut juga negara demokratis
yang berlandaskan negara hukum.
3. Negara Hukum Materiil atau Sparation of Power
Negara hukum ini sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari