negara hukum formil; tindakan penguasa harus berlandaskan UU atau berlaku Â
asas legalitas yaitu dalam negara hukum materiil, tindakan penguasa dalam hal
mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang
dari UU atau berlaku asas Opportunitas.
A.3. Indonesia sebagai Negara Hukum
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah
Negara Hukum"
Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian Pasal UUD 1945
menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara,
bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.