BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntuntan keadaan. Pemerintahan berdasarkan hukum adalah suatu prinsip dimana menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara tunduk kepada hukum dan berhak atas perliindungannya. Secara sederhana supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
HAM merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya namun HAM juga tidak terlepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada.
Negara hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditujukan dengan ciri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantaranya adlah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum, hak asasi manusia terlindungi. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum.
B. Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara Hukum?
2.Apa ciri-ciri Negara Hukum?
3.Apa tipe dari Negara Hukum?
4.Bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum?
5.Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia?
6.Apa saja macam-macam HAM?
7.Apa dasar hukum HAM di Indonesia?
8.Bagaimana hubungan Negara Hukum dan HAM?
C. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk memahami arti dari Negara Hukum, mengetahui ciri dan tipe Negara hukum, mengetahui Indonesia sebagai negara hukum, memahami makna dari Hak Asasi Manusia, mengetahui macam dan yang menjadi dasar hukum HAM di indonesia, mengetahui bagaimana bubungan antara Negara Hukum dan HAM.
BAB II
ISI
A. Pengertian Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. Maka menurutnya yang memerintah negara bukanlah manusia melainkan "pikiran yang adil". Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
A.1. Ciri-Ciri Negara Hukum
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan Â
dalam bidang politik, hukum, sosial, Â ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan Â
tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jamian bahwa ketentuan hukumnya dapat
dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
A.2. Tipe Negara Hukum
Ada tiga tipe negara hukum, yaitu:
1. Negara Hukum Liberal
Tipe ini menghendaki agar negara berstatus pasif, artinya bahwa suatu Â
negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam
bertindak sesuai dengan hukum. Di sini kaumu liberal menghendaki agar
penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta
persetujuan yang menjadi penguasa.
2. Negara Hukum Formil atau Division of Power
Negara hukum formil yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari
rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus
berrdasarkan UU. Negara hukum formil ini diseebut juga negara demokratis
yang berlandaskan negara hukum.
3. Negara Hukum Materiil atau Sparation of Power
Negara hukum ini sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari
negara hukum formil; tindakan penguasa harus berlandaskan UU atau berlaku Â
asas legalitas yaitu dalam negara hukum materiil, tindakan penguasa dalam hal
mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang
dari UU atau berlaku asas Opportunitas.
A.3. Indonesia sebagai Negara Hukum
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah
Negara Hukum"
Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian Pasal UUD 1945
menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara,
bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian
Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu
sebagai berikut:
1). Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat) tidak
berdasar atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
2). Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Â
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah terjemahan dari Istilah Human Rights atau The Right of Human. Secara terminolog istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Â HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan  istilah "hak asasi" sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda) atau bisa juga hak-hak fundamental (civil rights).
Adapun beberapa definisi HAM :
a. Austin-Ranney, HAM adalah uang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam kostitusi dan dijami pelaksanaannya oleh pemerintah.
b. John Locke, HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati, artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
c. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.1. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Berikut ini adalah macam-macam HAM:
a. Hak Asasi Pribadi (Pesonal Rights), adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak,
kebebasan untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), adalah hak untuk memiliki, Â
membeli, damn menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
c. Hak Asasi Politik (Politic Rights), adalah hak ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih maksudnya hak untuk dipilih.
d. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights), adalah hak yang
menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk Â
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), adalah hak untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.
B.2. Dasar Hukum HAM di Indonesia
Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan pengaturan HAM dalam UUD/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya dala konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tenrang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
1. Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Â
(Amandemen) Â Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi
manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut:
a. Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, tercantum pada Alinea 12
b. Pertama Pembukaan UUD 1945.
c. Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang Â
tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
d. Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam
batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
e. Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam  Â
batang tubuh UUD 1945 Pasal 28A-28J.
2. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR, dapat dilihat dalam TAP MPR Â
Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Â
terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Adapun undang-undang pengaturan HAM yang pernah dikeluarkan oleh Â
pemerintah, sebagai berikut:
a. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan,
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan
Merendahkan Martabat.
b. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
c. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Â
Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
d. UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
e. UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 Â
tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
f. UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Â
tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
g. UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO
h. Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan
i. UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun Â
1993 tentang Tindak Pidana Subversi.
j. UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Â
Segala Bentuk Diskriminasi.
k. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
l. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
m. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
n. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Adapun pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan Â
presiden, sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian
Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
c. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Â
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana
ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa serta tindak lanjutnya.
d. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Â
Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Â
Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Â
Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
f. Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi 14
g. Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
h. Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.
B.3. Perkembangan HAM di Indonesia
Perkembangan HAM di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode, antara lain:
1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Lahirnya HAM pada periode ini tidak lepas dari penyebab pelanggaran
HAM oleh penjajahan kolonial Belanda dan Jepang sehingga muncul
pergerakan-pergerakan yang membela HAM. Boedi Oetomo yang Â
mengawali  organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan Â
kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang Â
ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Â
Selain Boedi Oetomo (1908), juga terdapat organisasa lain seperti :
- Sarekat Islam (1911),
- Indische Partij(1912),
- Partai Komunis Indonesia (1920)
- Perhimpunan Indonesia (1925),dan
- Partai Nasional Indonesia (1927)
Puncak perdebatan punn terjadi dalam sidang BPUPKI.
2. Periode setelah kemerdekaan
a. 1945-1950 Pada periode awal
pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak merdeka, hak Â
kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta  Â
hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
wacana HAM bisa dicirikan pada bidang sipil politik dan bidang ekonomi, Â
sosial, dan budaya
b. Periode 1950-1959 (masa perlementer).
Masa ini adalah masa yang sangat kondusif sesuai dengan prinsip
demokrasi liberal yaitu kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan Â
politik nasional. pada Terdapat lima indikator HAM dalam masa ini:
- Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
- Â Kebebasan pers.
- Â Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis Â
- Â Kontrol parlemen atas eksekutif.
- Â Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
c. Periode 1959-1966 (demokrasi terpimpin)
Masa ini merupakan bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem
Demokrasi Parlementer yang di nilai sebagai produk barat karena tidak
sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki cara
tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada sistem   Â
Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Kekuasaan
Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden   Â
RI seumur hidup.
d. Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru juga memandang HAM dan Â
demokrasi bsebagai produk Barat yang individualisme dan bertentangan
dengan bangsa Indonesia terutama Pancasila dan UUD 1945 yang lebih Â
dulu ada dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, isu Â
HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memojokkaan
negara berkembang seperti Indonesia. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat
dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti Â
segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .
e. Periode pasca Orde Baru
Berakhirnya kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim Â
militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Pada
masa ini, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami Â
perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai dengan Tap MPR No. Â
XVII/MPR/1998 tentang HAM, pengesahan UU tentang HAM,
pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di
gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi    Â
Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus
tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, pengesahan UU tentang
pengadilan HAM.
C. Hubungan Negara Hukum dan HAM
Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan sebagainya.
Dari uraian diatas terlihat jelas hubungan antara negara hukum dan hak asasi manusia, hubungan mana bukan hanya dalam bentuk formal semata-mata, dalam arti bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan ciri utama konsep negara hukum, tapi juga hubungan tersebut dilihat secara materil. Hubungan secara materil ini dilukiskan atau digambarkan dengan setiap sikap tindak penyelenggara negara harus bertumpuh pada aturan hukum sebagai asas legalitas. Konstruksi yang demikian ini menunjukan pada hakekatnya semua kebijakan dan sikap tindak penguasa bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Pada sisi lain, kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan manapun, merupakan wujud perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pandangan Mahasiswa terhadap Negara Hukum
Negara Hukum atau Rechstaat adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas. Dalam Negara Hukum, hukum berperan untuk menyelesaikan perselisihan atau permasalahan, sebagai aturan untuk mencapai tujuan bersama dalam kesepakatan politik kenegaraan.
Dalam Negara Hukum, hukum yang di maksud adalah hukum yang didasarkan keadilan bagi rakyat. Â Hukum memiliki kedudukan yang tinggi, kekuasaan harus tunduk terhadap hukum.
Indonesia adalah termasuk Negara Hukum seperti yang tersirat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Begitupun tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang secara eksplisit dijelaskan bahwa "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Negara Indonesia...". Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara.
B. Pandangan Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia, hak ini sudah melekat sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat keberadaanya serta harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi baik oleh negara maupun pemerintah dan setiap orang. Hak itu meliputi hak personal, hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hak peradilan.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, ataupun asal-usul sosial bangsa
HAM adalah suatu hal yang penting. Â
C. Pandangan Mahasiswa terhadap Hubungan Negara Hukum dan HAM
Negara Hukum dan HAM senantiasa berjalan beriringan. Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara tersebut melindungi dan Menjamin Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya.
Tegaknya HAM mencerminkan peranan hukum yang ikut andil dalam perlindungan HAM. Dengan begitu Negara Hukum dan HAM adalah satu hal yang tak terpisahkan
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan dan pemerintahnya tidak berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) bukan absolute (kekuasaan yang tidak terbatas).
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan Â
dalam bidang politik, hukum, sosial, Â ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan Â
tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jamian bahwa ketentuan hukumnya dapat
dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
Tipe negara hukum diantaranya: Negara Hukum Liberal, Negara Hukum Formil, Negara Hukum Materiil.
Indonesia sebagai Negara Hukum tertera pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
HAM adalah hak yang sudah melekat dalam diri manusia yang keberadaannya harus dihormati, dijunjung tinggi, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu. Hak itu meliputi hak personal, hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hak peradilan. Di Indonesia HAM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999.
Antara Negara Hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukkan dengan ciri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantaranya adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
B. Saran
Kita sebaiknya mencari informasi lebih tentang Negara Hukum dan HAM agar lebih memahami kedua bahan pembahasan di atas. Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada dalam negara Indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan negara aman dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
1.Prof. Dr. H. Kaelan, M.Pd. Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Berdasar SK DIRJEN DIKTI NO.43/DIKTI/KEP/2006 sesuai dengan KKNI Bdg PT 2013. Edisi Revisi. Yogyakarta: Paradigma, 2016
2.https://arulsyahrul26.blogspot.com/2017/01/makalah-negara-hukum-dan-ham.html?m=1
3.Meilabalwell.wordpress.com/negara/hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
4.Ayu.b15on,com/ham/
5.Kunamavam.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H