Ciri-ciri suatu negara hukum adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan Â
dalam bidang politik, hukum, sosial, Â ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan Â
tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jamian bahwa ketentuan hukumnya dapat
dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
A.2. Tipe Negara Hukum
Ada tiga tipe negara hukum, yaitu:
1. Negara Hukum Liberal
Tipe ini menghendaki agar negara berstatus pasif, artinya bahwa suatu Â