Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara Hukum dan HAM

10 Desember 2018   12:08 Diperbarui: 11 Desember 2018   08:25 46957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Pada

masa ini, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami  

perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai dengan Tap MPR No.  

XVII/MPR/1998 tentang HAM, pengesahan UU tentang HAM,

pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di

gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi        

Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus

tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, pengesahan UU tentang

pengadilan HAM.

C. Hubungan Negara Hukum dan HAM

Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan sebagainya.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun