Dari uraian diatas terlihat jelas hubungan antara negara hukum dan hak asasi manusia, hubungan mana bukan hanya dalam bentuk formal semata-mata, dalam arti bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan ciri utama konsep negara hukum, tapi juga hubungan tersebut dilihat secara materil. Hubungan secara materil ini dilukiskan atau digambarkan dengan setiap sikap tindak penyelenggara negara harus bertumpuh pada aturan hukum sebagai asas legalitas. Konstruksi yang demikian ini menunjukan pada hakekatnya semua kebijakan dan sikap tindak penguasa bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Pada sisi lain, kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan manapun, merupakan wujud perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pandangan Mahasiswa terhadap Negara Hukum
Negara Hukum atau Rechstaat adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas. Dalam Negara Hukum, hukum berperan untuk menyelesaikan perselisihan atau permasalahan, sebagai aturan untuk mencapai tujuan bersama dalam kesepakatan politik kenegaraan.
Dalam Negara Hukum, hukum yang di maksud adalah hukum yang didasarkan keadilan bagi rakyat. Â Hukum memiliki kedudukan yang tinggi, kekuasaan harus tunduk terhadap hukum.
Indonesia adalah termasuk Negara Hukum seperti yang tersirat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Begitupun tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang secara eksplisit dijelaskan bahwa "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Negara Indonesia...". Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara.
B. Pandangan Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia, hak ini sudah melekat sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat keberadaanya serta harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi baik oleh negara maupun pemerintah dan setiap orang. Hak itu meliputi hak personal, hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hak peradilan.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, ataupun asal-usul sosial bangsa
HAM adalah suatu hal yang penting. Â