Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian
Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu
sebagai berikut:
1). Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat) tidak
berdasar atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
2). Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Â
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah terjemahan dari Istilah Human Rights atau The Right of Human. Secara terminolog istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Â HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan  istilah "hak asasi" sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda) atau bisa juga hak-hak fundamental (civil rights).
Adapun beberapa definisi HAM :