Aditya Noviyansyah, S.H., M.H. 1
Faculty of Law University Islam Sultan Agung, Semarang, Central Java.
Email : adityanoviyansyah@unissula.ac.id
Arya Bima Hadi Saputra1, Syahrul Rizki Januar2
Faculty of Law University Islam Sultan Agung, Semarang, Central Java.
Email : aryabimahadisaputra@gmail.com , rizkijanuar123456@gmail.com
ABSTRAK
Seluruh manusia memiliki hak asasi manusia bukan sebab hadiah yang diberikan kepadanya oleh masyrakat ataupun bersumber pada hukum positif yang berlaku, namun karena ia merupakan seorang manusia. Pelanggaran hak asasi manusia jika di lakukan oleh siapaun akan mendapatkan balasan dari siapapun yang diambil hak-haknya tersebut. Seperti yang terjadi sekarang ini, pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan negara Israel terhadap Palestina merupakan suatu pengambilan Hak orang lain, terutama hak untuk hidup dan hidup aman. Terkait konflik anatara zionis Israel dan palestina yang telah mencuri perhatian dunia dimana menjadikan Israel untuk merebut wilayah palestina yang di percayai oleh zionis bahwa tanah itu adalah tanah terjanji oleh allah dan bagi aga islam tanah palestina adalah kiblat pertama bagi islam, yang diatas tanah itu berdiri sebuah masjid al Aqso, akibat perebutan wilayah ini lah menyebabkan zionis memerangi rakyat palestina, mulai dari meluncurkan rudal, bom dan tembakan, hal ini membuat kehancuran pada perbatasan jalur gaza dan memakan korban warga sipil sampai anak anak. Akibat peperangan ini anak anak menjadi korban dan hak asasinya dirampas seperti tidak mendapatkan pendidikan, social, kesehatan dan dirampas hak kebebasannya oleh zionis Israel.
Kata Kunci: HAM, Konflik, Hak Anak
ABSTRACT
All humans have human rights not because of gifts given to them by society or based on applicable positive law, but because they are human beings. Human rights violations if committed by anyone will be repaid by anyone whose rights are taken. As is happening now, human rights violations committed by the state of Israel against Palestine are a deprivation of other people's rights, especially the right to live and live safely. Related to the conflict between the Zionist Israel and Palestine which has stolen the world's attention which made Israel seize the Palestinian territory which is believed by the Zionists that the land is the promised land by Allah and for Islam the land of Palestine is the first qibla for Islam, on which stands the Al Aqso mosque, as a result of this territorial struggle, the Zionists are fighting the Palestinian people, starting from launching missiles, bombs and shootings, this has caused destruction on the Gaza Strip border and claimed civilian victims to children. As a result of this war, children became victims and their basic rights were violated, such as not getting education, social, health and their freedom rights were violated by the Israeli Zionists.
Keywords: Human Rights, Conflict, Children's Rights
Â
- LATAR BELAKANG
Konflik Palestina-Israel bukan hal yang baru-baru ini mulai dibahas oleh banyak kalangan. Israel menyebut Yerusalem atau Tanah Suci sebagai ibu kota negaranya, orang-orang palestina juga menyatakan bahwa merekalah yang berhak atas tanah tersebut yang telah mereka diami selama ini, hal tersebut yang memicu konflik yang semakin alot dan menyebabkan kerugian dari kedua belah pihak yang tidak terhindarkan, mirisnya semakin banyak warga sipil menjadi korban konflik tersebut.
Secara historis semenjak tahun 1517 sampai 1917 kerajaan Turki yang menguasai Arab termasuk wilayah yang hari ini menjadi bagian dari negara Lebanon, Syria dan Palestina. Selama perang dunia pertma (1914-1918), Turki merupakan sekutu Jerman, harus menerima kekalahan mereka pada tahun 1916. Setelah kemenangan Inggris, kontrol penuh atas wilayah kekuasaan kerajaan Turki dibawah kendali Inggris, Prrancis yang merupakan sekutu Ingris dibawah perjanjian rahasia Sykes-Picot Agreement kemudian membagi wilayah Arab menjadi dua bagian. Lebanon dan Syria dibawah kekuasaan Prancis (France mandate) sementara Irak dan Palestina termasuk wilayah yang saat ini dikenal dengan negara Jordan dibawah kekuasaan Inggris.
Baik bangsa Arab maupun Yahudi sama-sama berjasa pada Inggris dalam perang dunia Isehingga Inggris berhasil mengalahkan Jerman dan Turki. Setelah perang selesai pihak Arab meminta wilayah yang dulu dikuasai Turki termasuk Palestina sepenuhnya menjadi milik Arab. Tapi pihak Yahudi juga meminta pada Inggris yang dulu menjanjikan seluruh Palestina (termasuk Jordan yang dulu belum ada) untuk diserahkan pada bangsa Yahudi, yang akhirnya tanah Palestina diberikan kepada Israel dan diakui kemerdekaannya.[1]
Â
 Dimasa modern ini orang Yahudi berhasil membangun negara Israel di Palestina, Yahudi setelah mewujudkan agenda pendirian negara Israel segera menghalau, melakukan perampasan dan terus melakukan tindakan pelangaran HAM terhadap penduduk Palestina yang merupakan Muslim yang telah tinggal lama di tanah negeri mereka. Israel melakukan pembunuhan yang membabi buta dan mengontrol penuh atas bantuan yang ingin masuk ke Palestina bagi korban perang, penduduk Palestina yang tidak bersalah terus menerus mengalami ketidakpastian untuk bertahan hidup, hal tersebut terjadi setelah negara Israel resmi berdiri, mulai terjadi dalam peristiwa Deir Yasin pada tahun 1948. Tentara Israel telah menyiksa dan membunuh laki-laki dan perempuan dewasa, remaja dan bayi, sekalipun secara keji. Semua itu untuk membuat kesan kekejaman dan keganasan mereka, dengan demikian diharapkan Palestina timbul rasa takut dan akan meninggalkan tanah kelahiran mereka, sehingga dengan demikian memperkuat jalan bagi pendudukan bangsa Israel di Tanah Palestina, khususnya di Yerussalem.[2]
Â
Salah satu konflik yang sedang menghebohkan dunia Internasional sekarang ini adalah penetapan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Yerusalem adalah kota yang terletak di persimpangan Israel dan West Bank. Lokasinya berada di antara Laut Mediterania dan Laut Mati, kira-kira 50 km sebelah tenggara ibu kota Israel, Tel Aviv. Wilayah kota ini luasnya kira-kira 123 km persegi, tetapi batas-batasnya seringkali diperselisihkan, terutama sejak pengambil alihan oleh Israel. Sementara itu, wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Jerusalem oleh orang-orang Palestina dipandang sebagai bagian dari wilayah West Bank.
Â
Komposisi Jerusalem dibagi menjadi dua bagian, Jerusalem Barat dan Timur. Jerusalem Barat hampir semua penduduknya adalah orang-orang Yahudi, yang merupakan bagian dari Israel sejak didirikan pada tahun 1948. Jerusalem Timur sebagian besar penduduknya adalah orang-orang Arab Palestina, yang pada akhir-akhir ini direkonstruksi menjadi wilayah Yahudi. Jerusalem Timur dikuasai oleh Jordania antara 1949 dan Perang Enam-Hari tahun 1967. Selama masa peperangan, Jerusalem Timur dapat diduduki Israel, dan kemudian diklaim sebagai bagian dari wilayahnya. Israel menyatakan bahwa Jerusalem merupakan ibu kotanya, tetapi orang-orang Palestina membantah pernyataan itu dan PBB pun tidak mengakuinya. Orang-orang Yahudi, Kriten, dan kaum Muslimin, yang merupakan bagian dari Abrahamic religions, mengakui bahwa Jerusalem merupakan kota suci mereka. Jerusalem memiliki situs-situs suci yang berhubungan dengan agama mereka. Sampai sekarang, Jerusalem masih menyimpan artifak-artifak sejarah yang terpelihara dengan baik. Adapun konsentrasi terbesar dari situs keagamaan dan sejarah ini berada atau terletak di Kota Tua, yang merupakan bagian dari wilayah Jerusalem Timur.
Â
 Berdasarkan uraian diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul " Konflik Sengketa Antara Palestina dan Israel Dari Perspektif Hukum Internasional"
Â
- RUMUSAN MASALAH
Â
Rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dirinci sebagai berikut:
Â
- Bagaimana pandangan Hukum Internasional terhadap konflik Palestina dan Israel?
- Â
- Bagaimana penyelesaian konflik Palestina dan Israel ditinjau dari perspektif Hukum Internasional?
- Bagaimana dunia menyikapi Pelanggaran HAM yang terjadi di peperangan Palestina dan Israel?
Â
- PEMBAHASAN
- Pandangan Hukum Internasional terhadap konflik Palestina dan Israel
Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Norma-norma hukum internasional yang berlaku sejak Perang Dunia II yang relevan dengan perselisihan ini adalah:
Norma penentuan nasib sendiri, yang memberikan hak atas wilayah bebas yang masih berada di bawah kendali kolonial.
Norma uti possidetis juris, batas wilayah yang dibebaskan harus sama dengan batas wilayah jajahan. Prinsip ini diperkuat dengan pendapat International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on the Legal Consequence of the Separation of the Chagos Islands dari Mauritius tahun 1965 (2019). Menurut ICJ, norma penentuan nasib sendiri juga mensyaratkan bahwa wilayah jajahan harus dibebaskan secara keseluruhan dan tidak boleh terpecah belah.[3]
Â
Normanya adalah tidak menggunakan kekerasan, yaitu penggunaan kekerasan dilarang untuk merebut wilayah. Larangan ini telah diberlakukan sejak Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 dan ditegaskan melalui Deklarasi Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerjasama antar Negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ("Deklarasi Hubungan Persahabatan")
Â
Kemudian, norma-norma tersebut diimplementasikan melalui berbagai Resolusi PBB, dan perjanjian internasional seperti Perjanjian Oslo tahun 1993, di mana Israel mengakui otoritas Palestina atas Jalur Gaza dan Tepi Barat. Berdasarkan norma-norma tersebut, maka pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak awal hingga saat ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan pengingkaran terhadap hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel dalam konteks ini adalah kekuatan pendudukan. Status pelanggaran hukum tersebut antara lain tercermin pada:
Â
Keputusan ICJ dalam Advisory Opinion on the Legal Consequences of Construction of a Wall in the Occupied Palestine Territories (2004) ("Advisory Opinion on the Wall") menyatakan bahwa Israel telah melanggar hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. fakta. aneksasi (aneksasi) melalui pembangunan tembok di Wilayah Pendudukan Palestina (hal. 52, paragraf 121-122).
Â
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 (2012) menegaskan hak untuk menentukan nasib sendiri sehubungan dengan wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.
Â
Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tentang Situasi di Negara Palestina (2021) merujuk pada Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1967 (hal. 60).
Â
Posisi Hukum Palestina dan Israel, Konflik ini berkembang dan Israel diakui sebagai negara dan menjadi anggota PBB pada tahun 1949 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/273(III) (1949). Sedangkan Palestina melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/43/177 (1988), mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 15 November 1988 yang diakui PBB.
Â
Kini Palestina diakui sebagai salah satu dari 138 negara dari total 193 negara anggota PBB, Ketua Indonesia dan Majelis Nasional tahun 2012 menaati Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 dan juga mendapat status non-negara anggota PBB. -negara pengamat anggota. Palestina dapat resmi menjadi anggota PBB karena untuk menjadi anggota PBB harus menerima rekomendasi Dewan Keamanan PBB ("DK PBB"), [2] dapat juga diadopsi karena rekomendasi DK PBB pasti akan diveto oleh Amerika Serikat.
Â
Sekadar informasi, hak veto Anda sebenarnya adalah hak untuk memilih terhadap anggota tetap DK PBB, apabila salah satu anggota tetap DK PBB menolak usulan pemungutan suara, maka keputusan atau resolusi DK PBB akan disetujui. .[3]
Â
Oleh karena itu, saat ini terdapat dua negara yang diakui dunia internasional namun perbatasan wilayahnya masih menjadi sengketa, dan sebagian besar wilayahnya merupakan sengketa kolonialisme Israel. Dalam hal ini, Israel juga berada dalam posisi melanggar hukum internasional.
Â
Penegakan Hukum Internasional
Â
Hukum internasional mengganggu lembaga penegak hukum dan mendukung hukum nasional. Sebagai alat, penegakan pelanggaran hukum diserahkan kepada negara dimana mereka harus bereaksi/menanggapinya secara individu atau kolektif (mengunjungi PBB atau organisasi regional). Respons negara akan ditandai dengan penolakan saya untuk melanjutkannya atau, alternatifnya, pengakuan. Kedua tanggapan ini akan membuktikan keabsahan klaim Israel.
Â
     Reaksi mayoritas negara menunjukkan bantahan terhadap otoritas Israel. Dalam sistem hukum internasional, penolakan kita terhadap Saperto akan mencegah klaim Israel menjadi tidak sah. Artinya, pendudukan Israel secara de facto atas wilayah-wilayah pendudukan, akibat kebijakan pemindahan ibu kota ke Yerusalem, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Inilah akar konflik Palestina-Israel.
Â
     Di sisi lain, negara-negara juga dilarang memberikan pengakuan atas situasi yang lahir dari pelanggaran serius terhadap norma ius cogens (peremptory norm of general international law). Larangan tersebut merupakan kebiasaan internasional yang terkodifikasi dalam Pasal 40 ayat (2) UN ILC Draft Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts  (2001). ICJ dalam Advisory opinion on Wall misalnya, melarang negara-negara mengakui situasi illegal yang terlahir dari perbuatan Israel tentang pembangunan tembok di wilayah okupasi (hal. 70). Pengakuan Amerika Serikat atas kebijakan sepihak Israel yang memindahkan ibukota ke Jerussalem tahun 2017 lalu juga mendapat penolakan dari 128 negara di Majelis Umum PBB pada saat dilakukan voting terhadap Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/ES-10/L.22 (2017). Reaksi mayoritas negara ini menegaskan bahwa penetapan status Jerusalem sebagai ibukota Israel tidak sah menurut hukum.[4]
Â
- Penyelesaian konflik Palestina dan Israel ditinjau dari perspektif Hukum Internasional
Â
Pendudukan Israel merupakan isu kunci yang mencegah orang-orang Palestina membentuk negara mereka sendiri. Israel memegang kendali atas wilayah Palestina (Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur) pada tahun 1967 dan warga Palestina telah hidup di bawah pemerintahan militer sejak saat itu. Upaya mediasi internasional sejak 1990-an gagal mengubah status quo. Bahkan jika pendudukan berakhir, hanya tinggal sedikit tanah yang tersedia bagi orang-orang Palestina untuk membangun negara. Orang-orang Yahudi yang tinggal di permukiman Israel di wilayah Palestina kini mencapai 700.000 orang.
Â
Selain itu, jika pun Israel dipaksa untuk mengakhiri pemerintahan militernya di lokasi itu, orang-orang Palestina sendiri sudah sangat terpecah. Kelompok seperti Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang diakui secara internasional mendukung solusi dua negara, sementara gerakan Islamis Hamas ingin penghancuran Israel.[5]
Â
Penyelesaian konflik ini hanya dapat dilakukan secara langsung jika hukum internasional mempunyai tujuan tersebut, dalam hal ini negara diakui dan penyelesaiannya dipadukan antara kedua negara yang berkonflik. Sayangnya hal tersebut belum tercapai sehingga tercapai kesepakatan, konflik terus meningkat.
Â
Eskalasi konflik yang terjadi belakangan ini bukan merupakan akar konflik melainkan akibat dari akar konflik yang sudah dan akan terus berlangsung melalui berbagai macam pemicu, dan hanya akan berhenti jika akar konflik itu terselesaikan. Keperkasaan Israel atas Palestina yang lemah tidak dengan sendirinya menyelesaikan konlfik ini. Ini membuktikan bahwa logika hukum internasional bahwa might cannot make right, but right made might, sulit dibantah.
Â
Indonesia bersama negara-negara lainnya telah menawarkan penyelesaian sengketa ini. Selain mendorong pengakuan atas Palestina sebagai negara, Indonesia juga mendukung inisiatif PBB guna menghidupkan kembali perundingan damai Palestina-Israel berdasarkan "solusi dua negara" (two state solutions).[6]
Â
- Bagaimana dunia menyikapi Pelanggaran HAM yang terjadi di peperangan Palestina dan Israel
Â
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ)
Â
Pada 27 Januari 2024, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan yang meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk. Meskipun tidak memerintahkan gencatan senjata, keputusan ini dianggap sebagai langkah penting oleh banyak pihak. Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik keputusan ini sebagai pengingat bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Sementara itu, Hamas memuji keputusan tersebut sebagai kontribusi terhadap isolasi Israel.
Â
Palestina
Â
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah "pengingat penting" bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Â
Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.
Â
"Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel," kata Riyadh dalam sebuah pernyataan.
Â
Israel
Â
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai "keterlaluan".
Â
Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam "perang yang adil dan tiada duanya".
Â
Dia menambahkan bahwa Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.
Â
Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah pengadilan mengeluarkan keputusan sementara. "Den Hague shmague,"tulis menteri tersebut di platform media sosial X.
Â
Afrika Selatan
Â
Pemerintah Afrika Selatan menyebut putusan ICJ sebagai "kemenangan yang menentukan" bagi hukum internasional.
Â
Â
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah mengatakan pihaknya menyambut baik tindakan sementara tersebut dan mengatakan dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.
Â
Lebih lanjut dikatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina dan menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.
Â
Di luar markas ICJ di Den Haag, Naledi Pandor, menteri hubungan internasional Afrika Selatan, mengatakan kepada wartawan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB.
Â
"Bagaimana Anda memberikan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?" tanya Pandor. "Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan".
Â
Hamas
Â
Hamas memuji keputusan pengadilan yang "penting" dan mengatakan bahwa keputusan tersebut "berkontribusi pada isolasi Israel".
Â
"Keputusan Mahkamah (Internasional) merupakan perkembangan penting yang berkontribusi pada isolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza," katanya dalam sebuah pernyataan.
Â
Amerika Serikat
Â
Amerika Serikat mengatakan keputusan ICJ konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memastikan serangan 7 Oktober tidak terulang kembali.
Â
"Kami terus percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan mencatat bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan bahwa pengadilan menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat," a Kata juru bicara Departemen Luar Negeri.
Â
Qatar
Â
Dalam sebuah pernyataan, negara Qatar menyambut baik tindakan sementara yang diumumkan oleh ICJ dan mengatakan bahwa Israel harus mengambil semua tindakan untuk berhenti melakukan tindakan berdasarkan Konvensi Genosida dalam perangnya melawan Gaza.
Â
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa Qatar menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan kemanusiaan dan kemenangan bagi supremasi hukum dan keadilan internasional.
Â
Mesir
Â
Mesir menyambut baik keputusan penerapan tindakan darurat.
Â
Pernyataan Kementerian Luar Negeri juga mengatakan Mesir "menantikan Mahkamah Internasional menuntut gencatan senjata segera di Gaza, seperti yang diputuskan pengadilan dalam kasus serupa", menekankan perlunya menghormati dan melaksanakan keputusan ICJ.
Â
Turki
Â
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan tersebut, dan mengatakan ia berharap keputusan tersebut akan menghentikan serangan terhadap warga sipil.
Â
"Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang tua akan segera berakhir," kata Erdogan dalam pernyataan di media sosial, yang menyebut keputusan ICJ "berharga"
Â
Iran
Â
Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian menyerukan agar pemerintah Israel "diseret ke pengadilan" setelah keputusan ICJ, menurut laporan media pemerintah Iran.
Â
Amir-Abdollahian juga mengucapkan selamat kepada Afrika Selatan dan rakyat Palestina atas "kesuksesan" di ICJ.
Â
"Saat ini, para pejabat rezim Israel palsu adalah orang-orang yang paling dibenci dalam opini publik dunia dan harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina," tulisnya di X.
Â
"Saya harus menekankan bahwa dukungan penuh Gedung Putih terhadap kejahatan Zionis juga tidak akan pernah dilupakan dan dipertimbangkan serta ditindaklanjuti oleh opini publik," tambah Amir-Abdollahian.
Â
Arab Saudi
Â
Arab Saudi telah menyatakan persetujuannya atas tindakan darurat yang direkomendasikan ICJ.
Â
Dalam sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Israel pada hari Jumat, kerajaan tersebut menegaskan kembali "penolakan tegasnya terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang genosida".
Â
Spanyol
Â
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyambut baik keputusan ICJ dan meminta para pihak untuk menerapkan tindakan sementara yang diputuskan pengadilan.
Â
"Kami akan terus mengadvokasi perdamaian dan diakhirinya perang, pembebasan sandera, akses terhadap bantuan kemanusiaan dan pembentukan negara Palestina berdampingan dengan Israel, sehingga kedua negara dapat hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan," kata Sanchez dalam sebuah pernyataan. posting di X.
Â
Kementerian Luar Negeri, Uni Eropa dan Kerjasama Spanyol mengatakan "Sekali lagi, Spanyol menegaskan kembali seruannya untuk segera melakukan gencatan senjata, pembebasan sandera tanpa syarat, akses kemanusiaan segera dan teratur dan perlunya bergerak menuju pembentukan solusi dua negara".
Â
Irlandia
Â
Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin, menyambut baik perintah pengadilan tersebut, yang menurutnya "final dan mengikat". Dia menambahkan bahwa Irlandia mengharapkan Israel untuk melaksanakan perintah pengadilan "dengan itikad baik dan sebagai hal yang mendesak"
Â
"Mengakhiri konflik ini dan kematian serta kehancuran di Gaza adalah prioritas yang harus dicapai di semua lini - politik, diplomatik, kemanusiaan dan hukum," tambahnya dalam sebuah pernyataan.
Â
Skotlandia
Â
Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf mengatakan dalam sebuah postingan di X bahwa perintah ICJ "jelas".
Â
"Pembunuhan dan kehancuran di Gaza harus dihentikan. Bantuan kemanusiaan yang mendesak harus diberikan untuk mencegah lebih banyak penderitaan. Sandera harus segera dibebaskan," ujarnya.
Â
"Dengan adanya kematian dan kehancuran seperti ini, kami akan terus menyerukan gencatan senjata segera".
Â
Jerman
Â
Jerman meminta Israel untuk mematuhi keputusan pengadilan dan mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan segera ke Palestina.
Â
Dalam pernyataan yang diucapkan dengan hati-hati, Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock menahan diri untuk tidak mengkritik serangan militer Israel secara terbuka, namun menggarisbawahi bahwa Israel harus mematuhi kewajiban internasionalnya.
Â
"Mahkamah Internasional tidak mengambil keputusan mengenai manfaat kasus ini namun memerintahkan tindakan sementara dalam proses sementara. Hal ini mengikat berdasarkan hukum internasional. Meski begitu, Israel juga harus mematuhinya," kata Baerbock.
Â
Prancis
Â
Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk menghormati hukum internasional.
Â
Dalam sebuah pernyataan, kementerian menambahkan pihaknya menegaskan kembali kepercayaan dan dukungannya terhadap ICJ.
Â
Uni Eropa
Â
"Perintah Mahkamah Internasional mengikat para pihak dan mereka harus mematuhinya. Uni Eropa mengharapkan implementasi penuh, segera dan efektif," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.
Â
Partai politik Parlemen Eropa
Â
Anggota parlemen dari Partai Kiri di Parlemen Eropa menyerukan gencatan senjata segera di Gaza setelah keputusan ICJ. Mereka mencatat bahwa meskipun pengadilan telah memerintahkan Israel untuk "mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya" untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida di Gaza, mematuhi perintah tersebut.
Â
"berarti gencatan senjata tanpa syarat, segera dan permanen sekarang".
Â
Kelompok Sosialis dan Demokrat di Parlemen Eropa menjanjikan "dukungan penuh terhadap peran dan kerja ICJ serta keunggulan Piagam PBB dan Hukum Internasional".
Â
Dalam postingan di X, presiden kelompok tersebut, Iratxe Garcia Perez, juga mengatakan bahwa "saat ini penting bagi Israel untuk sepenuhnya mematuhi keputusan sementara, tanpa penundaan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan Konvensi Genosida dan situasi kemanusiaan di Gaza dan semua sandera dibebaskan. oleh Hamas".
Â
Amnesti Internasional
Â
Amnesty Internasional mengatakan keputusan tersebut penting dan "Israel harus mematuhi keputusan penting ICJ yang memerintahkan mereka melakukan segala daya untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza".
Â
"Keputusan hari ini merupakan pengingat yang kuat akan peran penting hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan kekejaman. Hal ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan berdiam diri ketika Israel melancarkan kampanye militer yang kejam untuk memusnahkan populasi Jalur Gaza dan menyebabkan kematian, kengerian dan penderitaan terhadap warga Palestina dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya," Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Â
Lembaga Hak Asasi Manusia
Â
Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch, menggambarkan keputusan ICJ sebagai "keputusan penting yang membuat Israel dan sekutunya menyadari bahwa diperlukan tindakan segera untuk mencegah genosida dan kekejaman lebih lanjut" terhadap rakyat Gaza.
Â
"Kehidupan berada dalam situasi yang tidak menentu, dan pemerintah harus segera menggunakan pengaruhnya untuk memastikan bahwa perintah tersebut ditegakkan. Skala dan beratnya penderitaan warga sipil di Gaza yang disebabkan oleh kejahatan perang Israel sangatlah penting," kata Jarrah.
Â
Jarrah juga mencatat bahwa "perintah yang jelas dan mengikat dari pengadilan meningkatkan taruhan bagi sekutu Israel untuk mendukung komitmen mereka terhadap tatanan berbasis aturan global dengan membantu memastikan kepatuhan terhadap keputusan yang menentukan ini".
Â
Kenneth Roth, mantan direktur eksekutif Human Rights Watch, mengatakan dalam sebuah postingan di X bahwa "penting" bahwa bahkan hakim Israel, Aharon Barak, bergabung dengan pengadilan "dalam hal mencegah dan menghukum penghasutan untuk melakukan tindakan genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan yang cukup untuk menghentikan kekurangan yang parah".
Â
Warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki
Â
Lubna Farhat, anggota dewan kota Ramallah, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa dia agak kecewa dengan keputusan ICJ namun mengakui bahwa itu adalah momen bersejarah.
Â
"Kami sangat berterima kasih dan berterima kasih kepada Afrika Selatan karena telah mengajukan kasus ini, namun yang diinginkan oleh Palestina adalah gencatan senjata segera," kata Farhat, seraya menambahkan bahwa sangat mengecewakan bahwa pengadilan tidak menyerukan diakhirinya operasi militer Israel sehingga bantuan kemanusiaan tidak diberikan. bisa diizinkan masuk ke Gaza.[7]
Â
- KESIMPULANÂ
Â
Konflik antara Israel dan Palestina adalah salah satu konflik terlama dan paling kompleks di dunia, dengan akar yang dalam dalam sejarah, politik, dan ideologi. Berikut adalah kesimpulan mengenai konflik ini berdasarkan hasil penelitian yang ada.
Â
Konflik ini bermula dari awal abad ke-20, terutama setelah Deklarasi Balfour tahun 1917 yang mendukung pendirian "tanah air nasional untuk orang Yahudi" di Palestina, yang pada saat itu merupakan bagian dari Kekaisaran Ottoman. Sejak itu, ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab Palestina meningkat, terutama setelah pembentukan negara Israel pada tahun 1948.
Â
Gagalnya Solusi Dua Negara
Â
Salah satu penyebab utama yang terus memicu konflik adalah kegagalan untuk mencapai kesepakatan tentang pembentukan dua negara yang merdeka dan saling mengakui. Meskipun ada berbagai upaya diplomatik seperti Perjanjian Oslo pada tahun 1993, implementasinya sering kali terhambat oleh ketidakpercayaan dan tindakan sepihak dari kedua belah pihak.
Â
Pendudukan Wilayah
Â
Israel terus melakukan pendudukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta pembangunan pemukiman Yahudi yang dianggap ilegal oleh banyak komunitas internasional. Hal ini menyebabkan pengusiran warga Palestina dan menciptakan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan mereka.
Â
Kekerasan Berkelanjutan
Â
Tindakan kekerasan dari kedua belah pihak, termasuk serangan militer Israel dan serangan balik oleh kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas, telah memperburuk situasi. Ini menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus.
Â
Upaya Penyelesaian
Â
Berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik telah dilakukan, termasuk mediasi oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan organisasi internasional seperti PBB. Namun, banyak dari inisiatif ini gagal karena kurangnya komitmen dari kedua belah pihak untuk melaksanakan kesepakatan yang dicapai.
Â
Konflik Israel-Palestina tetap menjadi tantangan besar bagi perdamaian global. Kunci untuk mencapai resolusi terletak pada:
Â
Pengakuan Saling: Kedua belah pihak harus saling mengakui hak masing-masing untuk memiliki negara.
Â
Penghentian Pendudukan: Israel perlu menghentikan pendudukan wilayah Palestina dan menghormati hak-hak warga Palestina.
Â
Peran Internasional: Dukungan dari komunitas internasional sangat penting untuk mendorong dialog dan negosiasi yang konstruktif.
Â
Dengan semua faktor ini, jelas bahwa penyelesaian konflik memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, serta komitmen nyata dari semua pihak terkait
Â
Dengan demikian, peran Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik wilayah Israel-Palestina bagi beberapa pihak dianggap tidak berperan karena faktor utama dari tidak berakhirnya konflik antara Israel-Palestina adalah Amerika Serikat selalu memveto resolusi Dewan Keamanan PBB dan resolusi dari Dewan Keamanan PBB tidak dilaksanakan dengan semestinya oleh Israel dan dengan berjalannya waktu resolusi yang telah dibuat seakan telah hilang dan dilupakan sehingga rakyat Palestina masih menjadi korban dari serangan yang dilakukan oleh Israel.
Â
Â
Â
- DAFTAR PUSTAKA
Â
Saleh, M. M. (2002). Palestina: sejarah, perkembangan dan konspirasi. Gema Insani.
Â
Cattan, H. (1973). Palestine and International Law. Legal Aspects of the Arab-Israeli-Conflict.
Â
VR Verfassung und Recht in bersee, 7(1), 5
Â
Hidayat, T. (2023, October 14). Konflik Palestina dan Israel dalam Hukum Internasional.KOMPASIANA.Â
Â
Â
Agusman, I. D. D. (2021, May 25). Konflik Palestina - Israel dalam Perspektif Hukum Internasional.
Â
Fachri, F. K. (2023, November 17). Ragam Isu Hukum Internasional dalam KonflikIsrael-
Palestina.hukumonline.com.https://www.hukumonline.com/berita/a/ragam-isu-hukum-internasional-dalam- konflik-israel-palestina-lt6557b19e9fae9/
Egidius Patnistik. (2024) Solusi Dua Negara Untuk menyelesaikan Konflik
Sari, R. A. R. (2024). REPRESENTASI PERAN MOTAZ AZAIZA SEBAGAI PRESS GAZA DALAM
MENTRANSFORMASI ISU KONFLIK ISRAEL-PALESTINA MENJADI ISU KRISIS KEMANUSIAAN PASCA SERANGAN 7 OKTOBER 2023. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(5), 91-100.
Emir Yanwardhana.CNBC Indonesia (2024) BEGINI REAKSI DUNIA SOAL KEPUTUSAN MAHKAMAH
INTERNASIONAL KE ISRAEL https://www.cnbcindonesia.com/news/20240127080150-4-509471/begini-reaksi-dunia-soal-keputusan-mahkamah-internasional-ke-israel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H