Â
Dengan semua faktor ini, jelas bahwa penyelesaian konflik memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, serta komitmen nyata dari semua pihak terkait
Â
Dengan demikian, peran Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik wilayah Israel-Palestina bagi beberapa pihak dianggap tidak berperan karena faktor utama dari tidak berakhirnya konflik antara Israel-Palestina adalah Amerika Serikat selalu memveto resolusi Dewan Keamanan PBB dan resolusi dari Dewan Keamanan PBB tidak dilaksanakan dengan semestinya oleh Israel dan dengan berjalannya waktu resolusi yang telah dibuat seakan telah hilang dan dilupakan sehingga rakyat Palestina masih menjadi korban dari serangan yang dilakukan oleh Israel.
Â
Â
Â
- DAFTAR PUSTAKA
Â
Saleh, M. M. (2002). Palestina: sejarah, perkembangan dan konspirasi. Gema Insani.
Â
Cattan, H. (1973). Palestine and International Law. Legal Aspects of the Arab-Israeli-Conflict.