Mohon tunggu...
arya bima
arya bima Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konflik Sengketa antara Palestina dan Israel, dari; Perspektif Hukum Internasional

10 Desember 2024   00:49 Diperbarui: 10 Desember 2024   00:49 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dengan semua faktor ini, jelas bahwa penyelesaian konflik memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, serta komitmen nyata dari semua pihak terkait

 

Dengan demikian, peran Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik wilayah Israel-Palestina bagi beberapa pihak dianggap tidak berperan karena faktor utama dari tidak berakhirnya konflik antara Israel-Palestina adalah Amerika Serikat selalu memveto resolusi Dewan Keamanan PBB dan resolusi dari Dewan Keamanan PBB tidak dilaksanakan dengan semestinya oleh Israel dan dengan berjalannya waktu resolusi yang telah dibuat seakan telah hilang dan dilupakan sehingga rakyat Palestina masih menjadi korban dari serangan yang dilakukan oleh Israel.

 

 

 

  • DAFTAR PUSTAKA

 

Saleh, M. M. (2002). Palestina: sejarah, perkembangan dan konspirasi. Gema Insani.

 

Cattan, H. (1973). Palestine and International Law. Legal Aspects of the Arab-Israeli-Conflict.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun