Mohon tunggu...
arya bima
arya bima Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konflik Sengketa antara Palestina dan Israel, dari; Perspektif Hukum Internasional

10 Desember 2024   00:49 Diperbarui: 10 Desember 2024   00:49 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Posisi Hukum Palestina dan Israel, Konflik ini berkembang dan Israel diakui sebagai negara dan menjadi anggota PBB pada tahun 1949 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/273(III) (1949). Sedangkan Palestina melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/43/177 (1988), mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 15 November 1988 yang diakui PBB.

 

Kini Palestina diakui sebagai salah satu dari 138 negara dari total 193 negara anggota PBB, Ketua Indonesia dan Majelis Nasional tahun 2012 menaati Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 dan juga mendapat status non-negara anggota PBB. -negara pengamat anggota. Palestina dapat resmi menjadi anggota PBB karena untuk menjadi anggota PBB harus menerima rekomendasi Dewan Keamanan PBB ("DK PBB"), [2] dapat juga diadopsi karena rekomendasi DK PBB pasti akan diveto oleh Amerika Serikat.

 

Sekadar informasi, hak veto Anda sebenarnya adalah hak untuk memilih terhadap anggota tetap DK PBB, apabila salah satu anggota tetap DK PBB menolak usulan pemungutan suara, maka keputusan atau resolusi DK PBB akan disetujui. .[3]

 

Oleh karena itu, saat ini terdapat dua negara yang diakui dunia internasional namun perbatasan wilayahnya masih menjadi sengketa, dan sebagian besar wilayahnya merupakan sengketa kolonialisme Israel. Dalam hal ini, Israel juga berada dalam posisi melanggar hukum internasional.

 

Penegakan Hukum Internasional

 

Hukum internasional mengganggu lembaga penegak hukum dan mendukung hukum nasional. Sebagai alat, penegakan pelanggaran hukum diserahkan kepada negara dimana mereka harus bereaksi/menanggapinya secara individu atau kolektif (mengunjungi PBB atau organisasi regional). Respons negara akan ditandai dengan penolakan saya untuk melanjutkannya atau, alternatifnya, pengakuan. Kedua tanggapan ini akan membuktikan keabsahan klaim Israel.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun