Mohon tunggu...
arya bima
arya bima Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konflik Sengketa antara Palestina dan Israel, dari; Perspektif Hukum Internasional

10 Desember 2024   00:49 Diperbarui: 10 Desember 2024   00:49 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Eskalasi konflik yang terjadi belakangan ini bukan merupakan akar konflik melainkan akibat dari akar konflik yang sudah dan akan terus berlangsung melalui berbagai macam pemicu, dan hanya akan berhenti jika akar konflik itu terselesaikan. Keperkasaan Israel atas Palestina yang lemah tidak dengan sendirinya menyelesaikan konlfik ini. Ini membuktikan bahwa logika hukum internasional bahwa might cannot make right, but right made might, sulit dibantah.

 

Indonesia bersama negara-negara lainnya telah menawarkan penyelesaian sengketa ini. Selain mendorong pengakuan atas Palestina sebagai negara, Indonesia juga mendukung inisiatif PBB guna menghidupkan kembali perundingan damai Palestina-Israel berdasarkan "solusi dua negara" (two state solutions).[6]

 

  • Bagaimana dunia menyikapi Pelanggaran HAM yang terjadi di peperangan Palestina dan Israel

 

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ)

 

Pada 27 Januari 2024, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan yang meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk. Meskipun tidak memerintahkan gencatan senjata, keputusan ini dianggap sebagai langkah penting oleh banyak pihak. Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik keputusan ini sebagai pengingat bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Sementara itu, Hamas memuji keputusan tersebut sebagai kontribusi terhadap isolasi Israel.

 

Palestina

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun