Â
 Berdasarkan uraian diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul " Konflik Sengketa Antara Palestina dan Israel Dari Perspektif Hukum Internasional"
Â
- RUMUSAN MASALAH
Â
Rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dirinci sebagai berikut:
Â
- Bagaimana pandangan Hukum Internasional terhadap konflik Palestina dan Israel?
- Â
- Bagaimana penyelesaian konflik Palestina dan Israel ditinjau dari perspektif Hukum Internasional?
- Bagaimana dunia menyikapi Pelanggaran HAM yang terjadi di peperangan Palestina dan Israel?
Â
- PEMBAHASAN
- Pandangan Hukum Internasional terhadap konflik Palestina dan Israel
Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Norma-norma hukum internasional yang berlaku sejak Perang Dunia II yang relevan dengan perselisihan ini adalah:
Norma penentuan nasib sendiri, yang memberikan hak atas wilayah bebas yang masih berada di bawah kendali kolonial.
Norma uti possidetis juris, batas wilayah yang dibebaskan harus sama dengan batas wilayah jajahan. Prinsip ini diperkuat dengan pendapat International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on the Legal Consequence of the Separation of the Chagos Islands dari Mauritius tahun 1965 (2019). Menurut ICJ, norma penentuan nasib sendiri juga mensyaratkan bahwa wilayah jajahan harus dibebaskan secara keseluruhan dan tidak boleh terpecah belah.[3]