Â
Eskalasi konflik yang terjadi belakangan ini bukan merupakan akar konflik melainkan akibat dari akar konflik yang sudah dan akan terus berlangsung melalui berbagai macam pemicu, dan hanya akan berhenti jika akar konflik itu terselesaikan. Keperkasaan Israel atas Palestina yang lemah tidak dengan sendirinya menyelesaikan konlfik ini. Ini membuktikan bahwa logika hukum internasional bahwa might cannot make right, but right made might, sulit dibantah.
Â
Indonesia bersama negara-negara lainnya telah menawarkan penyelesaian sengketa ini. Selain mendorong pengakuan atas Palestina sebagai negara, Indonesia juga mendukung inisiatif PBB guna menghidupkan kembali perundingan damai Palestina-Israel berdasarkan "solusi dua negara" (two state solutions).[6]
Â
- Bagaimana dunia menyikapi Pelanggaran HAM yang terjadi di peperangan Palestina dan Israel
Â
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ)
Â
Pada 27 Januari 2024, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan yang meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk. Meskipun tidak memerintahkan gencatan senjata, keputusan ini dianggap sebagai langkah penting oleh banyak pihak. Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik keputusan ini sebagai pengingat bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Sementara itu, Hamas memuji keputusan tersebut sebagai kontribusi terhadap isolasi Israel.
Â
Palestina