1) Perkawinan harus didasarkan pada keinginan kedua calon mempelai.
2) Izin kedua orang tua diperlukan untuk melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
3) Jika salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, izin yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4) Izn dapat diperoleh dari wali, orang yang memelihara, atau orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah selama orang tua masih hidup atau dalam keadaan di mana mereka tidak dapat menyatakan kehendaknya.
5) Jika ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih dari mereka tidak menyatakan kehendaknya, pengadilan dalam daerah hukum tempat orang yang akan melangsungkan perkawinan dapat memberikan izir atas permintaan orang tersebut setelah mendengarkan orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini.
Â
Nikah mut'ah
Nikah mutah adalah akad yang dilakukan oleh seorang aki-laki terhadap perempuan dengan menggunakan lafazh mattu, istimta" atau sejenisnya. Ada yang mengatakan nikah mutah disebut juga kawin kontrak (mu'aqqat) dengan jangka waktu tertentu atau tidak tertentu, tanpa wali atau saksi. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa nikah murah disebut juga kawin sementara atau kawin putus karena laki-laki yang mengawini perempuannya itu menentukan waktu.
Syarat-syarat nikah mut'ah menurut Syi'ah Imamiyah adalah sebagai berikut
1 Ucapan ijab kabulnya dengan lafazh zawwajtuka atau ankahtuka atau matta tuka
2 Calon istri harus seorang muslimah atau kitabiyah, tetap diutamakan muslimah