Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun tanggungjawab orang tua terhadap anak yaitu

Pertama, mengajarkan kepada anak agar memiliki sikap dapat menebarkan kebaikan atau manfaat bagi orang lain.

Kedua, memberi nama anak dan memanggi anak dengan nama yang baik

Ketiga, mengajarkan anak dengan ilmu-ilmu agama

Keempat, mengajari anak tentang akhlak yang mulia dan menjauhkan anak dari akhlak-akhlak yang tercela

Kelima, memberi tahu dan mengjari cara menghargai dan memhormati orang tua, guru, teman dan tetangga.

Adapun anak memiliki hak-hak sebagai berikut

Pertama, hak untuk hidup

Kedua, hak pengasuhan dan penyusuan (hadanah)

Ketiga, hsk mendapatkan kasih saying

Keempat, hak mendapatkan perlindungan dan nafkah di dalam keluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun