Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wali merupakan orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Menurut undang-undang no 20 wali harus seorang laki-laki muslim, aqil dan baligh.

Keempat, saksi

Menurut kompilasi hukum islam, saksi haruslah seorang laki-laki muslim, yang adil, akil, baligh, tidak memiliki ketergangguan ingatan dan bukan seseorang yang tuna rungu.

Kelima, mahar

Mahar atau mas kawin merupakan sesuatu yang dapat berupa uang ataupun barang yang diberikan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat terjadinya akad. Pada pasal 31 undang-undang perkawinan disebutkan bahwa mahar berdasarkan atas asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh islam.

Tujuan perkawinan

Secara aspek personal, pernikahan bertujuan untuk seorang laki-laki maupun perempuan dapat menyalurkan nafsu seksualnya secara sah serta untuk mendapatkan keturunan.

Secara aspek ritual, perkawinan merupakan salah satu sunnah nabi dan perintah Allah.

Secara sosial, perkawinan ini bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang baik sebagai fondasi masyarakat yang baik, selain itu perkawinan juga membedakan manusia dengan makhluk lain untuk menyalurkan kepentingan yang sama.

Hak dan kewajiban suami istri

Undang-undang perkawinan Bab VI pasal 30 sampai dengan pasal 34 mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri. Dalam kompilasi hukum islam, hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Bab XII pasal 77 sampai dengan pasal 84. Undang-undang perkawinan pasal 30 menyatakan "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan Masyarakat". Sementara dalam kompilasi hukum islam pasal 77 ayat 1 menyatakan "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun