Wali merupakan orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Menurut undang-undang no 20 wali harus seorang laki-laki muslim, aqil dan baligh.
Keempat, saksi
Menurut kompilasi hukum islam, saksi haruslah seorang laki-laki muslim, yang adil, akil, baligh, tidak memiliki ketergangguan ingatan dan bukan seseorang yang tuna rungu.
Kelima, mahar
Mahar atau mas kawin merupakan sesuatu yang dapat berupa uang ataupun barang yang diberikan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat terjadinya akad. Pada pasal 31 undang-undang perkawinan disebutkan bahwa mahar berdasarkan atas asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh islam.
Tujuan perkawinan
Secara aspek personal, pernikahan bertujuan untuk seorang laki-laki maupun perempuan dapat menyalurkan nafsu seksualnya secara sah serta untuk mendapatkan keturunan.
Secara aspek ritual, perkawinan merupakan salah satu sunnah nabi dan perintah Allah.
Secara sosial, perkawinan ini bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang baik sebagai fondasi masyarakat yang baik, selain itu perkawinan juga membedakan manusia dengan makhluk lain untuk menyalurkan kepentingan yang sama.
Hak dan kewajiban suami istri
Undang-undang perkawinan Bab VI pasal 30 sampai dengan pasal 34 mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri. Dalam kompilasi hukum islam, hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Bab XII pasal 77 sampai dengan pasal 84. Undang-undang perkawinan pasal 30 menyatakan "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan Masyarakat". Sementara dalam kompilasi hukum islam pasal 77 ayat 1 menyatakan "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.