Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Anaknya berhak mewarisi dari ayah dan ibunya, dan ayah atau ibunya berhak mewarisi dari anaknya.

9. Masa iddah dua kali masa haid, bagi yang masih berhaid. Adapun wanita yang sudah berhenti haidnya, masa iddah- nya 45 hari dan iddah wafatnya 4 bulan 10 hari.

10. Tidak dibenarkan melakukan akad baru sebelum habis masa yang telah ditentukan, tetapi suami boleh dengan ridanya menghibahkan sisa waktu untuk istrinya.

Hukum nikah mut'ah

Sebagian besar fuquha menganggap nikah mut'ah tidak sah, tetapi Syi'ah imamiyah tetap mengizinkannya.
Menurut fuqaha Ahlu Sunnah, nikah mut'ah hukumnya haram dari zaman Rasulullah SAW hingga saat ini dan bahkan sampai hari kiamat, karena Rasulullah SAW telah mengharamkan enam kali dalam beberapa kesempatan.

Menurut fuqaha Syi'ah Imamiyah, nikah mut'ah diizinkan karena tidak ada ayat yang melarangnya, dan dihalalkan bagi laki-laki dalam keadaan safar (bepergian) maupun mugim (menetap). Sampai saat ini, nikah mut'ah masih diizinkan.

Nikah sirri

Orang Indonesia memiliki dua pendapat tentang nikah sirri. Pertama, nikah sirri dipahami sebagai sebuah akad nikah yang tidak dicatat di Pegawai Pencatat Nikah, namun syarat dan rukunnya sudah sesuai dengan hukum Islam. Kedua, nikah sirri didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan tanpa wali nikah yang sah dari pihak perempuan.

Wilian Suyuti Musthafa menjelaskan bahwa nikah sirri dapat dibedakan menjadi dua jenis.

1. Akad nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa hadirnya orang tua atau wali dari pihak perempuan. Dalam bentuk pernikahan ini akad nikah hanya dihadiri oleh laki-laki dan perempuan yang akan melaksanakan akad nikah, dua orang saksi, dan guru atau ulama yang menikahkan tanpa memperoleh pendelegasian dari wali nikah yang berhak. Padahal, guru atau ulama tersebut dalam pandangan hukum Islam tidak berwenang menjadi wali nikah karena ia tidak termasuk prioritas dalam wali nikah.

2. Akad nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun suatu perkawinan yang legal sesuai dengan ketentuan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan sesuai dengan kehendak Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun