Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Harus dengan mahar dan harus disebutkan maharnya

4 Batas waktunya jelas

5. Batas waktunya diputuskan berdasarkan persetujuan masing-masing.

Adapun hukum yang berkaitan dengan nikah murah adalah sebagai berikut.

1. Jika maskawinnya tidak disebutkan, tetapi batas waktunya disebut, akad nikahnya batal. Jika maharnya disebutkan, sedangkan batas waktunya tidak disebutkan, perkawinannya menjadi kawin biasa.

2. Tidak ada hukum untuk membuat syarat-syarat sebelum akad nikah, sekiranya disebutkan, harus dipatuhi.

3. Suami boleh mendatangi calon istrinya dengan waktu yang telah ditentukan oleh masing-masing pihak.

4. Suami boleh melakukan azal tanpa izin calon istrinya.

5. Anak yang lahir menjadi anaknya walaupun ia melakukan azal.

6. Tidak ada talak dan tidak ada lian.

7. Tidak ada hak waris antara suami istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun