3. Harus dengan mahar dan harus disebutkan maharnya
4 Batas waktunya jelas
5. Batas waktunya diputuskan berdasarkan persetujuan masing-masing.
Adapun hukum yang berkaitan dengan nikah murah adalah sebagai berikut.
1. Jika maskawinnya tidak disebutkan, tetapi batas waktunya disebut, akad nikahnya batal. Jika maharnya disebutkan, sedangkan batas waktunya tidak disebutkan, perkawinannya menjadi kawin biasa.
2. Tidak ada hukum untuk membuat syarat-syarat sebelum akad nikah, sekiranya disebutkan, harus dipatuhi.
3. Suami boleh mendatangi calon istrinya dengan waktu yang telah ditentukan oleh masing-masing pihak.
4. Suami boleh melakukan azal tanpa izin calon istrinya.
5. Anak yang lahir menjadi anaknya walaupun ia melakukan azal.
6. Tidak ada talak dan tidak ada lian.
7. Tidak ada hak waris antara suami istri.