Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pertama, wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain

kedua, wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain

ketiga, wanita yang tidak beragama islam.

Pengertian hadanah

Secara etimologi, hadanah berasal dari kata hadana yang memiliki arti menghimpun, tinggal, memelihara, mengasuh dan memeluk. Sedangkan secara terminologi hadanah memiliki arti pendidikan dan pemeliharaan anak sejak lahir sampai bisa berdiri sendiri. Namun menurut istilah ahli fiqh, hadanah berarti melindungi anak dari segala bahaya yang mungkin menimpanya, menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya, menjaga makanan dan kebersihan, dan berusaha mendidiknya sampai dia mampu berdiri sendiri dalam kehidupan sebagai seorang muslim.

Adapun syarat-syarat bagi seseorang yang memelihara anak yaitu balig dan berakal, merdeka, islam, terpercaya dan berbudi luhur, seseorang yang mengasuh dalam kondisi aman, seseorang yang mempu mendidik, tidak mempunyai penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan bukan seorang mufasir.

Orang yang berhak melakukan hadanah

Pertama, ibu kandung. Apabila ibu kandung tidak dapat melaksanakannya maka diserahkan kepada ibunya ibu atau nenek, apabila nenek dan seterusnya ke atas. Jika masih berhalangan, maka dapat diserahkan kepada nenek dari pihak ayah atau ibunya ayah. Kemudian setelahnya kepada saudara kandung dari anak tersebut.

Kedua, ayah kandung. Jika berhalangan maka selanjutnya kepada ayahnya ayah atau kakek dan seterusnya ke atas. Kemudian saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah.

Untuk kepentingan anak dan pemeliharannya terdapat syarat-syarat hadanah bagi hadin

  • Tidak teriakat dalam suatu pekerjaan yang membuat ia tidak dapat melakukan pemeliharaan dengan baik. Seperti contoh bahwa seorang hadanah menghabiskan seluruh waktunya di tempat kerja.
  • Hadanah harus merupakan orang yang bertanggungjawab,maka ia harus mukallaf, baligh, berakal dan tidak memiliki gangguan dalam ingatannya.
  • Seorang yang merawat hendaknya memiliki kemampuan untyk melakukan hadanah. Dalam merawat anak, seseorang harus dapat menjamin pemeliharaan dan pendidikannya terutama yang berhubungan dengan budi pekerti.
  • Akan lebih baik bahwa seorang hadanah tidak memiliki suami yang bukan mahram bagi sang anak sehingga hadinah itu berhak melakukan hadanah
  • Hadanah setidaknya orang yang tidak membenci anak-anak

Hak dan kewajiban orangtua terhadap hadanah anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun