Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Larangan perkawinan

Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam islam, namun ada beberapa hal yang membuat perkawinan dilarang untuk dilaksanakan. Menurut syara, larangan perkawinan dibagi menjadi dua yaitu halangan abadi (haram ta'bid) dan halangan sementara (haram gairu ta'bid atau ta'qit).

Mahram ta'bid merupakan orang-orang yang selamanya dilarang untuk dinikahi atau dikawini. Larangan untuk dinikahi selamanya ini disepakati terdiri dari nasab (keturunan), saudara persusuan, dan kerabat semenda.

Haram gairu ta'bid atau ta'qit atau wanita-wanita yang haram dinikahi sementara, sehingga apabila penghalang tersebut sudah tidak ada maka dapat dinikahi. Adapun hal-hal yang melarang terjadinya perkawinan ini yaitu:

Pertama, halangan bilangan yaitu menikahi wanita lebih dari empat

Kedua, halangan mengumpulkan yaitu menikahi dua orang perempuan yang bersaudara dalam waktu yang bersamaan

Ketiga, halanagn kafir, wanita musyrik atau yang menyembah selain Allah

Keempat halangan ihram, wanita yang sedang melakukan ihram tidak boleh dinikahi

Kelima, halangan iddah, wanita yang sedang dalam masa iddah, baik iddah cerai atau iddah ditinggal mati

Keenam, halangan peristrian, wanita yang ditalak tiga haram menikah lagi dengan suaminya kecuali jika menikah lagi dengan orang lain dan telah bercampur serta telah dicerai oleh suami terakhir dan telah selesai masa iddahnya, wanita yang masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain.

Dalam kompilasi hukum islam pasal 40 disebutkan sebab-sebab laki-laki dan perempuan dilarang melangsungkan perkawinan karena

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun