Larangan perkawinan
Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam islam, namun ada beberapa hal yang membuat perkawinan dilarang untuk dilaksanakan. Menurut syara, larangan perkawinan dibagi menjadi dua yaitu halangan abadi (haram ta'bid) dan halangan sementara (haram gairu ta'bid atau ta'qit).
Mahram ta'bid merupakan orang-orang yang selamanya dilarang untuk dinikahi atau dikawini. Larangan untuk dinikahi selamanya ini disepakati terdiri dari nasab (keturunan), saudara persusuan, dan kerabat semenda.
Haram gairu ta'bid atau ta'qit atau wanita-wanita yang haram dinikahi sementara, sehingga apabila penghalang tersebut sudah tidak ada maka dapat dinikahi. Adapun hal-hal yang melarang terjadinya perkawinan ini yaitu:
Pertama, halangan bilangan yaitu menikahi wanita lebih dari empat
Kedua, halangan mengumpulkan yaitu menikahi dua orang perempuan yang bersaudara dalam waktu yang bersamaan
Ketiga, halanagn kafir, wanita musyrik atau yang menyembah selain Allah
Keempat halangan ihram, wanita yang sedang melakukan ihram tidak boleh dinikahi
Kelima, halangan iddah, wanita yang sedang dalam masa iddah, baik iddah cerai atau iddah ditinggal mati
Keenam, halangan peristrian, wanita yang ditalak tiga haram menikah lagi dengan suaminya kecuali jika menikah lagi dengan orang lain dan telah bercampur serta telah dicerai oleh suami terakhir dan telah selesai masa iddahnya, wanita yang masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain.
Dalam kompilasi hukum islam pasal 40 disebutkan sebab-sebab laki-laki dan perempuan dilarang melangsungkan perkawinan karena