Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari segi akidah dapat dikatakan orang kafir mengajak pada kekafiran. Karena orang musyrik tidak memiliki agama yang benar yang dapat membimbing mereka dan tidak memiliki pedoman menuju jalan yang benar.

Kemudian dari segi syariat, pernikahan beda agama mendatangkan banyak mudharat, diantaranya yaitu

  • Nikah beda agama sama dengan zina
  • Menikah beda agama tidak mengandung pahala ibadah
  • Pernikahan beda agama dapat menghilangkan hak waris.

Perceraian atau talak

Talak diambil dari kata ithlaq, artinya melepaskan atau irsal artinya memutuskan atau tarkun artinya meninggalkan, firaakun artinya perpisahan. Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan hubungan perkawinan atau bubarnya perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama karena suatu sebab tertentu. menurut istilah syara' talak yaitu melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.

Macam-macam talak

Secara garis besar, ditinjau dari boleh dan tidaknya rujuk, talak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu

1. Talak Raj'i

Talak raj'i adalah talak ketika suami masih mempunyai hak untuk merujuk atau talak yang masih memungkinkan bagi suami untuk kembali kepada istrinya tanpa akad nikah baru. Talak pertama dan kedua yang dijatuhkan suami terhadap istri yang sudah pernah dicampuri dan bukan atas permintaan istri yang disertai tebusan ('iwad), selama masih dalam masa iddah disebut juga talak raj'i.

Dengan demikian, apabila seorang suami menjatuhkan talak pertama atas istri, suami dapat merujuknya tanpa harus melakukan akad nikah baru selama masa iddah-nya belum habis. Al-Syiba'i berpendapat bahwa talak raj'i adalah talak yang untuk kembalinya istri kepada suaminya tidak memerlukan pembaruan akad nikah, tidak memerlukan mahar, serta tidak memerlukan persaksian.

2.Talak Ba'in

Talak ba'in adalah talak yang tidak memungkinkan suaminya untuk rujuk kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in ada dua macam, yaitu sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun