Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Talak ba'in sughra (kecil), yaitu talak satu atau dua yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dikumpuli, talak satu atau dua yang dilakukan atas permintaan istri dengan membayar tebusan ('iwadh), atau talak satu atau dua yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dikumpuli bukan atas permintaan dan tidak membayar iwadh setelah masa iddah-nya habis

b. Talak ba'in kubra (besar) adalah talak yang telah dijatuhkan sebanyak tiga kali. Suami yang telah menjatuhkan talak tiga kali tidak boleh rujuk kepada istrinya, kecuali istrinya tersebut telah melakukan pernikahan dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan jima' dengan suami baru, kemudian terjadi perceraian. Dalam perceraian baru itu tidak boleh direncanakan sebelumnya. Dengan kata lain, suami yang telah menjatuhkan talak tiga kali terhadap istrinya, tiba-tiba menyesal, tidak boleh meminta orang lain untuk menikahi istrinya itu, dengan meminta setelah beberapa waktu menggaulinya kemudian menceraikannya.

Hukum Talak

Dilihat dari sisi kemaslahatan dan kemudaratannya, hukum talak ada lima.

1. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri lalu tidak ada jalan yang ditempuh, kecuali dengan mendatangkan dua saksi yang mengurus perkara keduanya. Jika kedua hakim tersebut memandang bahwa perceraian lebih baik bagi mereka, saat itulah talak menjadi wajib. Jadi, jika sebuah rumah tangga mendatangkan keburukan, perselisihan, pertengkaran, bahkan menjerumuskan keduanya dalam kemaksiatan, hukum talak adalah wajib baginya.

2. Makruh, yaitu talak yang dilakukan tanpa adanya tuntutan dan kebutuhan

3. Mubah, yaitu talak yang dilakukan karena adanya kebutuhan. Misalnya, karena buruknya akhlak istri dan kurang baiknya pergaulan yang hanya mendatangkan mudarat dan menjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.

4. Sunah, yaitu talak yang dilakukan ketika istri mengabaikan hak-hak Allah SWT. yang telah diwajibkan kepadanya. Misalnya, shalat, puasa, dan kewajiban lainnya, sedangkan suami juga sudah tidak mampu memaksanya atau istrinya sudah tidak lagi mampu menjaga kehormatan dirinya.

5. Mahzhur (terlarang), yaitu talak yang dilakukan ketika istri sedang haid. Para ulama di Mesir telah sepakat mengharamkannya. Talak ini juga disebut dengan talak bid'ah karena suami yang menceraikannya itu menyalahi sunnah Rasulullah SAW. dan perintah Allah SWT.

Pembubaran perkawinan yang terdapat dalam KUHP (BW) pada bab ke-10 berkaitan dengan bagian ketiga dalam KUHP (BW) tentang perceraian perkawinan. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 208 dikatakan dalam perceraian suatu perkawinan sekali-kali tak dapat tercapai dengan persetujuan antara kedua belah pihak, alasan-alasan yang menjadikan perceraian adalah sebagai berikut:

1. zina;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun