Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Perkawinan dengan wanita hamil yang tersebut dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu dilahirkan anaknya.

3. Dengan dilangsungkannya pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Nikah beda agama

Dalam hal pernikahan beda agama ada beberapa pendapat para ulama tentang hukumnya

  • Menikahi wanita musyrik
  • Seorang muslim diharamkan untuk menikah dengan seorang kafir majusi, bai kia menyembah api, komunisme, politeisme, perempuan zindiq, maupun berhala.
  • Menikahi perempuan ahli kitab
  • Seorang laki-laki muslim diperbolehkan dan halal untuk menikahi seorang perempuan ahli kitab yang merdeka, hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah al-maidah ayat 5.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa pernikahan beda agama haram hukumnya. Hal ini berdasarkan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 211, Al-Ma'idah ayat 5, Al- Mumtahanah ayat 10, dan At-Tahrim ayat 6. Selain Al-Quran, juga hadis Rasulullah SAW., "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dan bagian yang lain" (H.R. Al-Tabrani).

Oleh sebab itu, MUI berpendapat bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram. MUI menambahkan tentang perkawinan laki-laki Muslim dengan ahli kitab, "Setelah mempertimbangkan mudaratnya lebih besar dari pada maslahatnya, MUI memfatwakan bahwa pernikahan itu haram hukumnya."

Adapun ulama Nahdhatul Ulama (NU) juga telah menetap- kan fatwa tentang nikah beda agama. Ulama NU menegaskan bahwa nikah dengan orang yang berbeda agama di Indonesia hukumnya tidak sah (haram)."

Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang nikah beda agama. Secara tegas ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Hal ini sesuai dengan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 211.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Mafsadat nikah beda agama

Nikah beda agama memiliki mafsadat dan mudarat yang sangat besar dibandingkan dengan manfaatnya, terlebih berkaitan dengan akidah dan syariat orang muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun