barang / jasa yang dikenakan kepada pembeli 3 Pajak badan usaha adalah
pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan
sebagainya C) Pajak bedasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi: 1
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak / pungutan yang dikumpulkan
oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian
didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri
2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan / badan
usaha lain yang modalnya / bagiannya terbagi atas saham – saham. 3 Pajak
siluman adalah pungutan secara tidak resmi / pajak gelap dan merupakan
sumber korupsi 4 Pajak tranist adalah pajak yang dipungut ditempat
tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang / barang dari suatu