Mohon tunggu...
Asep Whyyoey Wahyudin
Asep Whyyoey Wahyudin Mohon Tunggu... Wiraswasta - diksinasi

selalu pengen tahu ,, selalu pengen bisa,, there is never enough to learn.,. to study.,. dont see somebody with their skin, but see what is inside,. seneng baca, tapi belum berani nulis, seneng belajar, tapi ndak berani ngajarin mirip buah manggis, hitam di luar, tapi putih dan bersih di dalam, "semoga" =))

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Stop Bayar Pajak!!!!!!!!!!

19 September 2011   09:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:49 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

barang / jasa yang dikenakan kepada pembeli 3 Pajak badan usaha adalah

pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan

sebagainya C) Pajak bedasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi: 1

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak / pungutan yang dikumpulkan

oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian

didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri

2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan / badan

usaha lain yang modalnya / bagiannya terbagi atas saham – saham. 3 Pajak

siluman adalah pungutan secara tidak resmi / pajak gelap dan merupakan

sumber korupsi 4 Pajak tranist adalah pajak yang dipungut ditempat

tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang / barang dari suatu

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun