menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem
perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang
parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian
subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident
individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang
penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas
keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang
maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk
(non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban
untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh