hukum.
Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu
atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi
wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru
menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan
pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan
pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan
besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka