diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan
adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai
pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena
negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah
adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk
kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat
kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus
dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa
tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang
kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan
orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.