Mohon tunggu...
Asep Whyyoey Wahyudin
Asep Whyyoey Wahyudin Mohon Tunggu... Wiraswasta - diksinasi

selalu pengen tahu ,, selalu pengen bisa,, there is never enough to learn.,. to study.,. dont see somebody with their skin, but see what is inside,. seneng baca, tapi belum berani nulis, seneng belajar, tapi ndak berani ngajarin mirip buah manggis, hitam di luar, tapi putih dan bersih di dalam, "semoga" =))

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Stop Bayar Pajak!!!!!!!!!!

19 September 2011   09:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:49 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk

mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu

apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili

(dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas

nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak

tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi

landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan

dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang

atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu

penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan

dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun