pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk
mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu
apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili
(dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas
nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak
tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi
landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan
dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang
atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu
penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan
dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide