(kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang
diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri
(world-wide income concept).
Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak
atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh
atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari
sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi
persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang
memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan
pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh:
Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang