isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain,
ia berbuat zina" (Mrk 10:11-12). Karena itu, Gereja memegang teguh bahwa ia tidak
dapat mengakui sah ikatan yang baru, kalau Perkawinan pertama itu sah. Kalau
mereka yang bercerai itu kawin lagi secara sipil, mereka berada dalam satu situasi
yang secara obyektif bertentangan dengan hukum Allah. Karena itu, mereka tidak
boleh menerima komuni selama situasi ini masih berlanjut. Dengan alasan yang sama
mereka juga tidak boleh melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam Gereja. Pemulihan
melalui Sakramen Pengakuan hanya dapat diberikan kepada mereka yang menyesal,
bahwa mereka telah mencemari tanda perjanjian dan kesetiaan kepada Kristus, dan
mewajibkan diri supaya hidup dalam pantang yang benar.
1651 Kepada orang-orang Kristen yang hidup dalam situasi ini dan yang sering kali