untuk kawin; mereka hanya harus menepati kewajiban kodrati,
muncul dari hubungan terdahulu Imam atau diaken bertugas dalam upacara Perkawinan, menerima kesepakatan kedua mempelai atas nama Gereja dan memberi berkat Gereja. Kehadiran pejabat Gereja dan saksi-saksi Perkawinan menyatakan dengan jelas bahwa Perkawinan adalah satu bentuk kehidupan Gereja. Karena alasan ini Gereja biasanya menuntut dari umat berimannya, bahwa mereka
mengikat Perkawinan dalam bentuk Gereja. Untuk
ketentuan ini terdapat beberapa alasan:
Perkawinan sakramental adalah kegiatan liturgi.
Perkawinan mengantar masuk ke dalam status Gereja; ia menciptakan hak
dan kewajiban suami isteri dan terhadap anak-anak di Gereja.
Karena Perkawinan adalah status hidup di dalam Gereja, harus ada kepastian
peresmian Perkawinan
kehadiran para saksi sungguh mutlak.
Sifat publik dari kesepakatan melindungi perkataan Ya pernah diberikan dan