Mohon tunggu...
BLASIUS I WAYAN SALVARIANTHA
BLASIUS I WAYAN SALVARIANTHA Mohon Tunggu... Mahasiswa - POSTULAT

MANTAP

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Itu Sakramen Menurut Pernikahan Gereja

14 Mei 2023   14:03 Diperbarui: 14 Mei 2023   14:12 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

untuk kawin; mereka hanya harus menepati kewajiban kodrati,

muncul dari hubungan terdahulu Imam atau diaken bertugas dalam upacara Perkawinan, menerima kesepakatan kedua mempelai atas nama Gereja dan memberi berkat Gereja. Kehadiran pejabat Gereja dan saksi-saksi Perkawinan menyatakan dengan jelas bahwa Perkawinan adalah satu bentuk kehidupan Gereja. Karena alasan ini Gereja biasanya menuntut dari umat berimannya, bahwa mereka

mengikat Perkawinan dalam bentuk Gereja. Untuk

ketentuan ini terdapat beberapa alasan:

Perkawinan sakramental adalah kegiatan liturgi.

Perkawinan mengantar masuk ke dalam status Gereja; ia menciptakan hak

dan kewajiban suami isteri dan terhadap anak-anak di Gereja.

Karena Perkawinan adalah status hidup di dalam Gereja, harus ada kepastian

peresmian Perkawinan

kehadiran para saksi sungguh mutlak.

Sifat publik dari kesepakatan melindungi perkataan Ya pernah diberikan dan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun